Lagi, Gakkum KLHK dan Bakamla Tangani Kayu Eboni Illegal

Klikhijau.com - Kepala BAKAMLA RI, Laksdya A. Taufiq R bersama dengan Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda meninjau kayu-kayu eboni yang diduga berasal dari hasil pembalak...

Lagi, Gakkum KLHK dan Bakamla Tangani Kayu Eboni Illegal
Bacakan Artikel

Penyidik PNS Ditjen Gakkum KLHK segera menetapkan tersangka pemilik 10 ribu batang kayu eboni ilegal yang akan diekspor ke Shanghai dan Huangpu, Cina oleh UD M, perusahaan kayu di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kayu eboni ilegal di 2 kontainer itu diamankan Ditjen Gakkum dan BAKAMLA RI saat diangkut kapal MM milik perusahaan pengangkutan PT ML dari Pelabuhan Laut Tantoloan, Palu menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, 13 Maret 2019 lalu. Diperkirakan harga satu kubik kayu eboni di luar negeri bisa mencapai Rp 120 juta. Kayu eboni tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ini diangkut menggunakan kapal laut kargo antar pulau tujuan Surabaya untuk selanjutnya diekspor keluar negeri.

Tim penyidik sudah menerbitkan sprindik dan mengirimnya SPDP ke Kejaksaan Agung. Tim segera menetapkan tersangka utama dalam waktu dekat, kata Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum, KLHK, dalam jumpa pers di depo PT Winusa Dharma Jaya, Surabaya, 15 April 2019.

[irp posts="3912" name="Kawasan Lindung Membuat Anak-Anak Lebih Makmur dan Sehat?"]

Yazid Nurhuda mengungkapkan tim penyidik sudah mendeteksi oknum di luar negeri yang membeli kayu eboni itu. Ditjen Gakkum akan meneruskan kerja kolaboratif dan multidoor dengan instansi terkait seperti BAKAMLA maupun instansi penegak hukum yang lainnya, kata Nurhuda menegaskan.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: