Lagi, Gakkum KLHK Amankan Pelaku Illegal Logging di Sorong dan Sumbawa

Klikhijau.com - Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kasuari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Maluku Papua, berhasil mengam...

Lagi, Gakkum KLHK Amankan Pelaku Illegal Logging di Sorong dan Sumbawa
Bacakan Artikel

[irp]

Dari lokasi penebangan ditemukan 8 batang kayu olahan dengan panjang 12 m yang belum sempat dibawa oleh pelaku.

Berdasarkan pengakuan pelaku, seorang berinisial "T" merupakan seorang yang diduga menyuruh dan berjanji akan membeli kayu-kayu ilegal tersebut. Kayu ilegal itu akan dijual seharga Rp 100.000 perbatang dan keduanya sudah mengambil uang sebanyak Rp 10.000.000 sebagai panjar untuk pesanan sebanyak 100 batang oleh Sdr. "T".

Saat ini penyidik masih melakukan pencarian terhadap "T" yang diduga sebagai aktor intelektual, penyidik juga terus melakukan pengembangan proses penyidikan untuk mencari pelaku lainnya.

Ke dua orang pelaku yang sudah dijadikan tersangka diamankan dan dititip oleh penyidik ke Rutan Lapas Kelas II A Sumbawa sejak tanggal 11 Juli 2020.

Dalam kasus tersebut pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf "c" Jo pasal (12) huruf "c" UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

[irp]

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: