Lagi, Gakkum KLHK Amankan Pelaku Illegal Logging di Sorong dan Sumbawa

Klikhijau.com - Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kasuari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Maluku Papua, berhasil mengam...

Lagi, Gakkum KLHK Amankan Pelaku Illegal Logging di Sorong dan Sumbawa
Bacakan Artikel

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK, Sustyo Iriyono mengatakan bahwa pemberantasan perusakan hutan khususnya illegal logging merupakan prioritas KLHK. Kejahatan ilegal logging di Maluku, Papua serta beberapa wilayah lainnya masih marak terjadi.

"Gakkum KLHK telah melaksanakan 536 kali operasi penebangan dan peredaran kayu ilegal. Sejumlah 427 kasus illegal logging telah P-21 atau hasil penyidikan telah lengkap. Tindakan Illegal logging tidak hanya merugikan negara, tapi juga mengancam keselamatan manusia, mengganggu kesimbangan alam," ungkap Sustyo Iriyono

[irp]

Di lokasi berbeda dengan kasus serupa

[caption id="attachment_16409" align="alignnone" width="640"]Lagi, Gakkum KLHK Amankan Pelaku Illegal Logging di Sumbawa Penangkapan ilegal logging di Sumbawa - Foto/KLHK[/caption]

Pada lokasi berbeda yakni di Sumbawa, penyidik KLHK menahan dua orang tersangka illegal logging. Tersangka ditahan atas kasus penebangan pohon di kawasan hutan So Sumpit Kelompok Hutan Ampang Kampaja RTK.70. Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Penyidikan berawal dari tertangkapnya 5 orang di dalam kawasan hutan pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2020 oleh Polisi Kehutanan Balai KPH Ampang Riwo berdasarkan laporan masyarakat.

Saat ditangkap para pelaku sedang membuat pondok dan memperbaiki mesin Chainsaw sebelum beraktifitas. Kelima orang tersebut diduga pelaku ilegal logging dengan barang bukti berupa 2 (dua) unit chainsaw yang kemudian diamankan dan dilimpahkan ke Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra untuk proses lebih lanjut.

Selanjutnya Penyidik Balai Gakkum KLHK Jabalnusra mulai melakukan proses penyidikan pada tanggal 10 Juli 2020 dan menetapkan 2 orang pelaku berinisial โ€œAโ€ dan โ€œSโ€ sebagai tersangka illegal logging. Hasil penyidikan diperoleh keterangan bahwa pelaku sudah melakukan penebangan sejak tanggal 1 Juli 2020 dan diamankan oleh petugas pada tanggal 8 Juli 2020 pada saat akan melakukan penebangan lagi.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: