Komisaris CV. SBM Ditetapkan Sebagai Tersangka Illegal Logging

Klikhijau.com – Kejahatan illegal logging di Maluku, Papua serta beberapa wilayah lainnya masih marak terjadi. Kasus terbaru yang membuktikan hal itu adalah penetapan Komisaris CV. SBM yang berinisial...

Komisaris CV. SBM Ditetapkan Sebagai Tersangka Illegal Logging
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Kejahatan illegal logging di Maluku, Papua serta beberapa wilayah lainnya masih marak terjadi. Kasus terbaru yang membuktikan hal itu adalah penetapan Komisaris CV. SBM yang berinisial QI ditetapkan sebagai tersangka.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Maluku Papua, Rabu 18 Maret 2020, menetapkan IQ, sebagai tersangka pelaku illegal logging dan menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku.

Barang bukti yang diamankan, yaitu 1 unit alat berat loader merek Komatsu, 2 unit bulldozer merek Caterpillar, dan 25 batang kayu bulat gelondongan dengan berbagai jenis dan ukuran.

Kayu gelondongan itu diduga hasil dari illegal logging CV. SBM, di Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku.

[irp]

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: