Komisaris CV. SBM Ditetapkan Sebagai Tersangka Illegal Logging

Klikhijau.com – Kejahatan illegal logging di Maluku, Papua serta beberapa wilayah lainnya masih marak terjadi. Kasus terbaru yang membuktikan hal itu adalah penetapan Komisaris CV. SBM yang berinisial...

Komisaris CV. SBM Ditetapkan Sebagai Tersangka Illegal Logging
Bacakan Artikel

Kepala Seksi Wilayah II Ambon, Balai Gakkum Maluku Papua, Yosep Nong menerangkan bahwa saat ini Penyidik Balai Gakkum Maluku Papua masih mendalami penyidikan dan menuntaskan kasus itu.

"Seluruh barang bukti telah mendapatkan penetapan sita dari Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa Kelas II,” kata Yosep Nong.

Yosep menambahkan, penyidik menjerat IQ dengan Pasal 12 Huruf k Jo. Pasal 87 Ayat 1 Huruf 1 dan/atau Pasal 19 Huruf a Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Kejahatan luar biasa

Operasi penangkapan berawal dari informasi adanya kegiatan illegal logging di media online. Kemudian tim intelijen Balai Gakkum, dengan kelengkapan informasi menindaklanjuti dengan Operasi Pengamanan Hutan dan Peredaran Hasil Hutan tanggal 4 Maret 2020.

Tim melanjutkan dengan penyidikan hingga kemudian menahan IQ dan menyita barang bukti tanggal 18 Maret 2020.

[irp]

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: