KLHK Tetapkan 2 WNA Tersangka Kasus Impor Limbah B3 Ilegal ke NKRI

Klikhijau.com - Dirjen Gakkm KLHK, Rasio Ridho Sani, menetapkan kedua WNA sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan atas dugaan tindak pidana memasukkan 87 kontainer limbah plastik terkontaminasi tanpa i...

KLHK Tetapkan 2 WNA Tersangka Kasus Impor Limbah B3 Ilegal ke NKRI
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Dirjen Gakkm KLHK, Rasio Ridho Sani, menetapkan kedua WNA sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan atas dugaan tindak pidana memasukkan 87 kontainer limbah plastik terkontaminasi tanpa izin ke wilayah NKRI.

"Penetapan kedua warga Singapura sebagai tersangka dalam kasus impor limbah berbahaya tanpa izin," kata Rasio kepada media pada jumpa persnya.

Jumpa pers tersebut mengusung judul, Progres Penangan Kasus Impor Limbah Plastik Ilegal sebanyak 87 kontainer dari Amerika Serikat, Spanyol, Kanada, Australia, Hongkong dan Jepang, di kantor Direktorat Jendral Penegakan Hukum KLHK, Jakarta 3 Oktober 2019.

"Warga Singapura, yang diidentifikasi adalah KWL dan LSW, seorang Direktur dan Komisaris dari Advance Recycle Company yang berbasis di Tangerang, Provinsi Banten," kata Rasio Ridho Sani.

[irp]

"Keduanya diduga mengimpor kontainer bekas plastik tanpa izin dari Australia, Kanada, Hong Kong, Jepang, dan Spanyol. Kontainer tiba di pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta pada 13 Juni lalu," tambah Rasio.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: