KLHK Menyegel Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Sebuah Komplek Perumahan di Bogor

Klikhijau.com - KLHK menyegel tempat pembuangan sampah ilegal di Kampung Jampang, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada hari Jumat 21 Juni 2019 lalu dengan memasang papan perin...

KLHK Menyegel Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Sebuah Komplek Perumahan di Bogor
Bacakan Artikel

Pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 98 Ayat 1 UU No 32 Tahun 2009 tentang PPLH dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun. Denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Pasal 109 UU No 32 tahun 2009 tentang PPLH, dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

Pemasangan garis PPLH dan papan peringatan juga disaksikan oleh perwakilan UPT I Cibinong Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor dan aparat kecamatan. Hingga saat ini Ditjen Gakkum telah menyegel enam lokasi pembuangan sampah di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.

Kecamatan Gunung Putri merupakan kecamatan ketiga paling padat di Kabupaten Bogor dengan jumlah penduduk sekitar 400.000 jiwa.

Dengan jumlah populasi yang besar, pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab memberikan pelayanan kebersihan bagi masyarakat.

Setiap hari Pemda Kabupaten Bogor menyediakan truk-truk pengangkut sampah, namun masih banyak pengelola perumahan yang mengelola sampah secara mandiri. Mereka bekerja sama dengan pihak pemilik lahan untuk menerima sampah dari perumahan di sekitar Cibubur.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: