KLHK Menyegel Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Sebuah Komplek Perumahan di Bogor

Klikhijau.com - KLHK menyegel tempat pembuangan sampah ilegal di Kampung Jampang, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada hari Jumat 21 Juni 2019 lalu dengan memasang papan perin...

KLHK Menyegel Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Sebuah Komplek Perumahan di Bogor
Bacakan Artikel

Tim Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi, Direktorat Penegakan Hukum Pidana dan Balai Penegakan Hukum Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara, bersama UPT Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor dan Kecamatan Gunung Putri menyegel pembuangan sampah ilegal merespons pengaduan masyarakat tentang kegiatan pembakaran sampah di lokasi itu.

Menurut keterangan warga berinisial U, aktivitas pembuangan sampah sudah berlangsung lebih dari tiga tahun. Lokasi pembuangan sampah ilegal itu dulunya lahan rawa yang relatif dalam. Lebih rendah posisinya dibandingkan dengan lahan yang digarap U. Saat ini lokasi pembuangan sampah ilegal itu sudah lebih tinggi tiga meter dibandingkan lahan garapan U.

Sangsi Berat Menanti

Penggarap lahan milik PL berinisial N mengakui kalau sampah diterima dari pengelola perumahan Legenda Wisata satu unit pick up setiap hari. Sampah kemudian dipilah oleh pemulung dan sisa-sisa sampah dibakar.

Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi KLHK Sugeng Priyanto mengatakan agar pelaku-pelaku kegiatan pengelolaan sampah ilegal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan segera menghentikan kegiatannya dan akan dikenakan sanksi hukum.

[irp posts="4111" name="Penjahat Ekologis dan Hukuman Berat yang Menantinya"]

Sugeng menambahkan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 29 Ayat 1e Jo. Pasal 40 Ayat 1 Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun. Sementara denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: