KLHK dan Kementan Himbau Pemegang Izin Usaha Patuhi Aturan Pengendalian Karhutla

Klikhijau.com โ€“ Sampai dengan Bulan September 2019, hanya sekitar 22% unit pemegang izin usaha kehutanan telah memenuhi kewajiban memberikan laporan pengendalian karhutla. Ini sesuai dalam Peraturan M...

KLHK dan Kementan Himbau Pemegang Izin Usaha Patuhi Aturan Pengendalian Karhutla
Bacakan Artikel

Untuk itu, Rhuanda mewakili KLHK meminta pemegang izin usaha kehutanan semakin meningkatkan perhatiannya dalam masalah pengendalian karhutla. Terus bersinergi dengan pemerintah dan masyarakat hingga ke tingkat tapak di lapangan.

Ada konsekuensi penegakan hukum jika terbukti ada perusahaan yang lalai dalam menjaga arealnya dari karhutla.

"Dengan adanya sinergitas dan kerja nyata itu, upaya pengendalian kebakaran akan menjadi lebih ampuh dan berhasil guna," imbuh Rhuanda.

Pembukaan lahan tanpa bakar

Selain KLHK, Kementerian Pertanian juga menghimbau kepada pemegang izin usaha perkebunan dan masyarakat untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar. Ini sesuai dengan Permentan No.5/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan tanpa Membakar.

Kejadian karhutla yang kembali menguat di tahun 2019 ini diduga salah satunya didorong oleh upaya membuka lahan dengan pembakaran.

Melalui Permentan tersebut, pemerintah memberikan arahan agar pemegang izin serta masyarakat dapat melakukan pembukaan lahan tanpa pembakaran.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: