KLHK Berhasil Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatera

oleh -65 kali dilihat
KLHK Berhasil Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatera
KLHK Berhasil Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatera -foto/Ist

Klikhijau.com – Empat pemburu harimau sumatera ditangkap,  24  September 2021 pagi. Mereka adalah  MA (48), SH (47), SU (62), dan AR (47).

Penangkapan itu dilakukan Tim Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau, dan Polda Riau.

Selain menangkap pelaku, tim juga  menggagalkan transaksi penjualan kulit lengkap satu harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae).

Penggagalan tersebut dilakukan di areal SPBU Kubang Jalan Raya Pekanbaru – Sei Pagar, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

KLIK INI:  Bagaimana Teknologi Mencegah Kepunahan Satwa?

Para pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyidikan dan penyelidikan.

“Saya mengapresiasi Tim Operasi yang berhasil menggagalkan transaksi penjualan bagian satwa dilindungi. Harimau sumater semakin menurun populasinya, salah satu karena perburuan liar oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. Kami akan terus mencegah perburuan liar dan perdagangan bagian satwa dilindungi agar harimau sumatera bisa lestari,” kata Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, 24 September 2021.

Empat pemburu satwa dilindungi itu akan dituntut telah melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjar paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Keterlibatan masyarakat

Informasi mengenai ada transaksi jual-beli bagian-bagian tubuh satwa harimau sumatera berasal dari masyarakat yang disampaikan melalji Call Center BKSDA Riau. Kemudian Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menindaklanjuti dengan operasi intelijen.

Setelah informasi lengkap terkait transaksi itu, Tim Operasi menangkap 4 pemburu yang juga penjual kulit harimau, pagi hari 24 September 2021, di SPBU Kubang Jalan Raya Pekanbaru – Sei Pagar, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Satu lembar kulit harimau utuh itu dibawa dari Kabupaten Dharmasyara, Provinsi Sumatera Barat. Empat pelaku dan barang bukti kulit harimau dan satu mobil Toyota Avanza dibawa ke Mapolda Riau.

KLIK INI:  Diedintifikasi Sebagai Individu Baru Harimau Sumatera, Supik "Dikawal" Dua Pejantan

“Saya sampaikan terima kasih kepada warga masyarakat yang peduli, yang menyampaikan informasi penting ini. Ditjen Gakkum telah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan pedagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar untuk mencegah dan mengamankan sumber daya satwa dan tumbuhan dilindungi dari orang-orang yang mencari keuntungan secara ilegal. Kejahatan ini tergolong kejahatan luar biasa, melibatkan jaringan pelaku berlapis,” kata Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, 24 September 2021 di Jakarta.

Sebelumnya, 29 Agustus 2021, Tim Ditjen Gakkum KLHK bersama Balai BKSDA Riau dan Polda Riau, menangkap BAT (58) pemburu liar dan menggagalkan penjualan kulit harimau sumatra, di Jembatan Sungai Aro JalanSudirman, RT001/RW008 Kelurahan Muara Lembu, KecamatanSingingi, KabupatenKuantan Singingi, Riau.

Tim mengamankan 1 kulit harimau sumatera lengkap dan 2 ekor janin rusa, plus 2 sepeda motor dan alat jerat. BAT dan barang bukti dibawa ke Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.*

KLIK INI:  Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua, Sita 85 Ekor Satwa Dilindungi