Kisah Ganja, Gagal Jadi Tanaman Obat Kementan dan 7 Negara yang Melegalkannya

Klikhijau.com – Ganja, rupanya jadi ‘korban’ Pemberi Harapan Palsu (PHP). Itu setelah tanaman ini dikeluarkan jadi komoditas tanaman obat binaan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian. Menteri P...

Kisah Ganja, Gagal Jadi Tanaman Obat Kementan dan 7 Negara yang Melegalkannya
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

Irhyl R  Makkatutu

Artikel terbaru dari Irhyl R Makkatutu (lihat semua)

Klikhijau.com – Ganja, rupanya jadi ‘korban’ Pemberi Harapan Palsu (PHP). Itu setelah tanaman ini dikeluarkan jadi komoditas tanaman obat binaan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal mencabut aturan yang ia buat dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.

Pada Kepmentan yang ditanda tangani tanggal 3 Februari  tersebut memuat ganja pada nomor kedua belas sebagai sebagai komoditas tanaman obat. Ganja diapit oleh dlingo pada urutan sebelas dan jahe pada urutan tiga belas.

Mentan menyatakan, pihaknya akan mengkaji dengan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional RI (BNN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

[irp]

"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait," ungkap Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha dalam keterangan pers, Sabtu, 29 Agustus 2020..

Apakah dengan masuknya ganja sebagai komoditas tanaman obat binaan (yang akhirnya akan dicabut) menandakan Kementan mendukung budidaya ganja?

Pertanyaan itu sejujurnya  hinggap di kepala saya. Beruntunglah, dengan tegas Tommy mengatakan bahwa Kementan tidak mendukung budidaya ganja yang dilarang dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penjelasan Tommy membuat pikiran saya lebih tenang. Tommy juga menegaskan bahwa ganja tergolong narkotika golongan I bersama dengan sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.

“Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya diperbolehkan bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika,” terangnyua.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2