Kisah Ganja, Gagal Jadi Tanaman Obat Kementan dan 7 Negara yang Melegalkannya

Klikhijau.com – Ganja, rupanya jadi ‘korban’ Pemberi Harapan Palsu (PHP). Itu setelah tanaman ini dikeluarkan jadi komoditas tanaman obat binaan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian. Menteri P...

Kisah Ganja, Gagal Jadi Tanaman Obat Kementan dan 7 Negara yang Melegalkannya
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Ganja, rupanya jadi ‘korban’ Pemberi Harapan Palsu (PHP). Itu setelah tanaman ini dikeluarkan jadi komoditas tanaman obat binaan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal mencabut aturan yang ia buat dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.

Pada Kepmentan yang ditanda tangani tanggal 3 Februari  tersebut memuat ganja pada nomor kedua belas sebagai sebagai komoditas tanaman obat. Ganja diapit oleh dlingo pada urutan sebelas dan jahe pada urutan tiga belas.

Mentan menyatakan, pihaknya akan mengkaji dengan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional RI (BNN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

[irp]

"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait," ungkap Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha dalam keterangan pers, Sabtu, 29 Agustus 2020..

Apakah dengan masuknya ganja sebagai komoditas tanaman obat binaan (yang akhirnya akan dicabut) menandakan Kementan mendukung budidaya ganja?

Pertanyaan itu sejujurnya  hinggap di kepala saya. Beruntunglah, dengan tegas Tommy mengatakan bahwa Kementan tidak mendukung budidaya ganja yang dilarang dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: