Kisah Baru 12 PETI di TN Tanjung Puting, Gugatan Praperadilan Ditolak, Proses Hukum pun Berlanjut

Klikhijau.com -  Cerita ke 12 tersangka pertambangan emas tanpa izin (PETI) terus berlanjut. Upaya mereka untuk membatalkan status hukum yang menjeranya kandas. Pengadilan Negeri Pangkalan Bun seca...

Kisah Baru 12 PETI di TN Tanjung Puting, Gugatan Praperadilan Ditolak, Proses Hukum pun Berlanjut
Bacakan Artikel

Melalui kuasa hukumnya, mereka mengajukan gugatan praperadilan (Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN) pada 28 Januari 2026, menantang keabsahan penangkapan, penahanan, penyitaan, hingga penetapan status tersangka.

Pada 9 hingga 13 Februari 2026 berlangsung persidangan di PN Pangkalan Bun yang mengungkap fakta-fakta hukum yang tidak bisa dibantah oleh pemohon. Agenda sidang meliputi penyerahan jawaban, replik, dan duplik; penyerahan alat bukti surat dan pemeriksaan saksi-saksi, dan kesimpulan.

Pada sidang terbuka tanggal 18 Februari 2026, hakim memutuskan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh 12 tersangka tidak terbukti dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hakim menyatakan bahwa seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan PPNS Balai Gakkum Kehutanan telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

[irp]

Dengan kemenangan hukum ini, penyidik Balai Gakkum Wilayah Kalimantan bergerak cepat untuk menyelesaikan berkas perkara. Pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat akan segera dilakukan untuk memulai proses penuntutan.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: