Perihal 57 Kontainer Kayu Ilegal, Hakim PN Makassar Tolak Gugatan Praperadilan Pemohon

oleh -240 kali dilihat
Perihal 57 Kontainer Kayu Ilegal, Hakim PN Makassar Tolak Gugatan Praperadilan Pemohon

Klikhijau.com – Masih ingat kasus penangkapan 57 kontainer kayu ilegal yang heboh di Makassar? Kabar baik akhirnya terdengar dari persidangan pada Senin (11 Maret 2019). Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makasar menolak gugatan praperadilan pemohon.

Seperti diketahui praperadilan diajukan bersama oleh beberapa perusahaan terkait antara lain Sutarmi (CV. Rizky Timber Mandiri); Toto Solehudin (CV. Mevan Jaya); Suryo Egar Prasetiyo (CV. Edom Artha Jaya); Ir. Budi Antoro (PT. Harapan Bagot); Daniel Garden (PT. Mansinam Global Mandiri); Ir. Thonny Sahetapy (PT. Rajawali Papua Foresta).

Ada empat gugatan pemohon sebagai berikut:

  1. Menyatakan Penggeledahan dan Penyitaan tidak sah demi hukum;
  2. Menyatakan surat perintah penyidikan, Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), Surat Undangan dan Surat Pengadilan yang ditunjuk kepada masing-masing Pemohon pada tanggal 25 Januari 2019 batal demi hukum:
  3. Menyatakan kepemilikan barang-barang para pemohon telah sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku:
  4. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan, melepas dan atau mengirim barang-barang milik para Pemohon sesuai Nota Perusahaan.
KLIK INI: “Wow” Diduga Rusak Terumbu Karang Raja Ampat
KLIK INI: KLHK Bakal Usut 8 Perusahaan Terkait Limbah B3 di Markas Militer

Atas Gugatan pemohon tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Makasar memutuskan menolak seluruh Gugatan Pemohon Sutarmi dkk. Serta memutuskan tindakan termohon berupa pengeledahan dan penyitaan sah menurut hukum dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Menanggapi putusan ini, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan hakim PN Makasar. Ridho Sani mendorong seluruh penyidik KLHK agar terus menegakkan keadilan, profesional, transparansi, keadilan dan akuntabilitas, sehingga dapat mempertanggung jawabkan setiap upaya-upaya hukum yang dilakukan kepada masyarakat.

KLIK INI:  Dengar Langsung Aspirasi Masyarakat Aceh Singkil, Menteri LHK Sampaikan 3 Hal Ini