Kembalikan Fungsi Ekosistem Mangrove, 102 Hektare Sawit Ilegal akan Ditertibkan

Klikhijau.com - Operasi penertiban perkebunan sawit ilegal di Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading dan Langkat Timur Laut resmi dimulai, Kamis, 2 April 2026. Penertiban ini dilakukan oleh Direktorat...

Kembalikan Fungsi Ekosistem Mangrove, 102 Hektare Sawit Ilegal akan Ditertibkan
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Operasi penertiban perkebunan sawit ilegal di Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading dan Langkat Timur Laut resmi dimulai, Kamis, 2 April 2026.

Penertiban ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) serta Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).

Langkah tegas ini diambil untuk mengembalikan fungsi ekosistem mangrove yang telah dialihfungsikan secara ilegal di kawasan konservasi tersebut.

Operasi penertiban ini juga melibatkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Garuda. ย Targetnya, 102 hektare ย lahan seluas yang akan dibersihkan dari tanaman kelapa sawit ilegal.

[irp]

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: