Kembalikan Fungsi Ekosistem Mangrove, 102 Hektare Sawit Ilegal akan Ditertibkan

Klikhijau.com - Operasi penertiban perkebunan sawit ilegal di Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading dan Langkat Timur Laut resmi dimulai, Kamis, 2 April 2026. Penertiban ini dilakukan oleh Direktorat...

Kembalikan Fungsi Ekosistem Mangrove, 102 Hektare Sawit Ilegal akan Ditertibkan
Bacakan Artikel

Direktur Konservasi Kawasan Ditjen KSDAE, Sapto Aji Prabowo, menambahkan bahwa kawasan SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut memiliki nilai keanekaragaman hayati yang sangat tinggi. Kawasan ini merupakan habitat penting bagi satwa dilindungi seperti Tuntong Laut dan berbagai jenis burung migran.

"Pemulihan ekosistem melalui penertiban tanaman ilegal ini adalah langkah esensial untuk mengembalikan fungsi asli kawasan sebagai sistem penyangga kehidupan, penyerap karbon, serta pelindung pesisir," jelas Sapto.

Acara ini turut dihadiri oleh jajaran BBKSDA Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, serta perwakilan Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor Deli Serdang guna memperkuat sinergi penegakan hukum di benteng pesisir Sumatera Utara.

[irp]

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: