Kembalikan Fungsi Ekosistem Mangrove, 102 Hektare Sawit Ilegal akan Ditertibkan

Klikhijau.com - Operasi penertiban perkebunan sawit ilegal di Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading dan Langkat Timur Laut resmi dimulai, Kamis, 2 April 2026. Penertiban ini dilakukan oleh Direktorat...

Kembalikan Fungsi Ekosistem Mangrove, 102 Hektare Sawit Ilegal akan Ditertibkan
Bacakan Artikel

Kegiatan ini merupakan bagian dari sasaran besar pemulihan ekosistem seluas 389 hektare untuk periode 2025-2026, yang didukung oleh program Mangrove For Coastal Resilience (M4CR) serta kerja sama internasional dengan Bank Pembangunan Jerman (KfW).

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Gakkum, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa penertiban ini adalah komitmen nyata negara dalam menjaga integritas kawasan hutan.

"Kami tidak hanya melakukan tindakan tegas terhadap okupasi lahan ilegal, tetapi juga memastikan proses pemulihan ekosistem berjalan beriringan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat," ujar Rudianto dalam acara Kick Off penertiban tersebut.

Ada hal menari dalam operasi ini, sebab melibatkan secara aktif 14 Kelompok Tani Hutan (KTH) dari masyarakat sekitar.

[irp]

Keterlibatan warga bertujuan untuk memastikan pengamanan kawasan berbasis masyarakat dapat berkelanjutan setelah proses penumbangan sawit dan penanaman kembali bibit mangrove selesai dilakukan.

Komandan Satgas PKH Garuda, Mayjen Dody Triwinarto, menyatakan bahwa kehadiran belasan kelompok tani membuktikan masyarakat adalah mitra strategis dalam menjaga hutan. Ia memastikan personelnya akan terus mengawal proses pemulihan ekologis ini hingga fungsi hutan mangrove kembali optimal.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: