Instruksi Menteri LHK Dibacakan pada Upacara Hari Bhakti Rimbawan ke-36, Begini Isinya!

oleh -187 kali dilihat
Instruksi Menteri LHK Dibacakan pada Upacara Hari Bhakti Rimbawan ke-36, Begini Isinya!

Makassar, Klikhijau.com – Upacara peringatan Hari Bakti Rimbawan ke-36 dilaksanakan di lapangan Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jalan P. Kemerdekaan 18 Makassar, Senin (18 Maret 2019).

Upacara dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sulawesi Selatan Ir H Muhammad Tamzil MP.

Hadir Kepala P3E Suma Ir. Dr. Darhamsyah, M.Si selaku korwil UPT lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) se Sulawesi Selatan, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel. Nampak hadir Ir. Muh. Abidin mantan Kepala Tata Usaha P3E Suma. Tak kurang 400 peserta hadir dalam Upacara Peringatan Hari Bhakti Rimbawan tahun 2019.

Peserta upacara berasal dari rimbawan dari unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian LHK Sulsel, diantaranya Balai Taman Nasional (TN) Bantimurung Bulusaraung (Babul), BBKSDA Sulsel, Balai Penegakan Hukum (Gakum) Sulawesi, Balai PPI Sulawesi, Balai Penelitian dan Pengembangan LHK, Balai BPDAS Jeneberang Saddang, BPTH Wilayah Sulawesi, SMK Kehutanan Makassar, BDLHK Makassar, BPTH Wilayah XIII Makassar, BPKH Wilayah VII Makassar, Balai PSKL Wilayah Sulawesi, P3E SUMA, Manggala Agni DAOPS Gowa, Dinas Kehutanan Propinsi Sulsel dan Dharma Wanita Kementerian LHK Sulsel.

Tak lupa pada upacara peringatan Bhakti Rimbawan ke-36, Inspektur Upacara membacakan pidato seragam Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar.

KLIK INI:  Hari Bakti Rimbawan Ke-36, Tanam Pohon Bersama di Taman Buru Ko'mara

Menteri Siti berpesan pada pidato seragamnya menuliskan, salah satu ekosistem yang sangat penting bagi kelestarian lingkungan adalah ekosistem hutan. catatan menunjukkan bahwa dalam kurun waktu yang panjang sejak sistem hutan register dan tata guna hutan kesepakatan (TGHK) hingga hutan menurut konsep tata ruang, telah terjadi evolusi kawasan hutan dari 147 juta ha (1978-1999) dan menjadi 134 juta ha (1999-2009) dan menjadi 126 juta ha (2009 s/d sekarang).

Disampaikan Menteri Siti dalam pidatonya bahwa, “Data pada tahun 2014 menunjukkan bahwa kawasan hutan yang diberikan izin seluas 33,2 juta ha dari total luas kawasan hutan 126 juta ha. Alokasi perizinan kepada swasta mencapai 32,74 juta ha atau 98.53 % dan kepada masyarakat 1.35 %.

Data pada akhir 2018 menunjukkan bahwa selama tahun 2015-2018 tercatat kawasan hutan yang diberikan izin seluas 6,49 juta ha dengan komposisi perizinan swasta 1,57 juta ha atau 24,7%, izin kepada masyarakat 4,91 juta ha atau 75,54%.

KLIK INI:  Tanam Pohon di Bogor Jadi Awal KLHK Rehabilitasi Lahan dengan Pendekatan Tapak

“Dengan demikian, terjadi evolusi alokasi dari semula pada periode hingga tahun 2014 dan pada periode 2015-2018. Akhir 2018 tercatat area berizin seluas 39,72 juta ha dari total luas kawasan hutan 126 juta ha. Alokasi perizinan untuk swasta seluas 32,7 juta ha atau 86,37%, menurun dari 2014 atau 98,53 % dan areal izin untuk masyarakat seluas 5,4 juta ha atau 13,49% meningkat dari tahun 2014 menjadi 1,35 %.” Urai Siti Nurbaya.