Instruksi Menteri LHK Dibacakan pada Upacara Hari Bhakti Rimbawan ke-36, Begini Isinya!

oleh -188 kali dilihat
Instruksi Menteri LHK Dibacakan pada Upacara Hari Bhakti Rimbawan ke-36, Begini Isinya!

“Data pada akhir 2018 menunjukkan bahwa selama tahun 2015-2018 tercatat kawasan hutan yang diberikan izin seluas 6,49 juta ha dengan komposisi perizinan swasta 1,57 juta ha atau 24,7%, izin kepada masyarakat 4,91 juta ha atau 75,54%.” Ulasnya.

Dengan demikian, terjadi evolusi alokasi dari semula pada periode hingga tahun 2014 dan pada periode 2015-2018 .

Akhir 2018 tercatat area berizin seluas 39,72 juta ha dari total luas kawasan hutan 126 juta ha. Alokasi perizinan untuk swasta seluas 32,7 juta ha atau 86,37%, menurun dari 2014 atau 98,53 % dan areal izin untuk masyarakat seluas 5,4 juta ha atau 13,49% meningkat dari tahun 2014 menjadi 1,35 %.

Gambaran itu menunjukan bahwa sedang terjadi dan terus dilakukan langkah-langkah korektif bidang kehutanan dan lingkungan. pokok-pokok koreksi yang dilaksanakan oleh presiden Joko Widodo di bidang kehutanan difokuskan pada upaya penataan ulang alokasi sumber daya hutan dengan: (1) mengedepankan izin akses bagi masyarakat dengan hutan sosial; (2) implementasi secara efektif moratorium penerbitan izin baru di hutan alam primer dan gambut; (3) moratorium izin bari perkebunan sawit selama 3 tahun sejak November 2018; (4) melakukan pengawasan pelaksanaan izin dan mencabut HPH/HTI yang tidak aktif; (5) mendorong kerjasama hutan sosial; (6) membangun konfigurasi bisnis baru; dan (7) mendorong kemudahan izin untuk kepentingan prasarana/saeana (jalan, bendungan, energi, telekomunikasi, pemukiman masyarakat/pengungsi).

KLIK INI:  Begini Respon Para Cawapres Perihal Stunting dan Masalah Kematian Ibu Hamil

Langkah korektif juga dilakukan dengan pengembangan instrumen kebijakan maupun operasional yang meliputi: (1) artikulasi implementasi regulasi (contohnya: siaga darurat dalam kebakaran hutan dan lahan); (2) instrumen pengukuran (seperti ISPU untuk analisis karhutla selain hotspots); (3) instrumen kontrol sistem informasi penata usahaan hasil Hutan (SIPUHH), sistem verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dll; serta (4) perizinan sebagai instrumen pengawasan; dan (5) regulasi sebagai instrumen pembinaan kepada pemda dan kepada dunia usaha, serta usaha-usaha lainnya menurut kondisi lapangan.

Pada April 2018, presiden menegaskan untuk dilakukan reklamasi dan rehabilitasi hutan secara besar- besaran mulai tahun 2019. Harus dilakukan gerakan penanaman secara nasional di seluruh Indonesia. Rehabilitasi dan penanaman pohon diorientasikan untuk penyelamatan danau, penyelamatan dam/waduk, pemukiman, serta menjaga keindahan alam sekaligus untuk perluasan kesempatan kerja, serta penyediaan kayu rakyat dan berbagai manfaat ekonomi lainnya bagi tabungan masyarakat dimasa depan. Reklamasi dan rehabilitasi lahan dilakukan pada 15 daerah aliran sungai (DAS)/ 15 danau dan wilayah bagian hulu dam pada sebanyak 65 lokasi.

KLIK INI:  Navicula, Grup Band Asal Bali yang Suarakan Isu Lingkungan Melalui Musik

Terdapat tiga pola penanaman dalam gerakan tanam nasional sebagai langkah korektif atas gerakan- gerakan sebelumnya, sebagai berikut: penanaman oleh negara/pemerintah dilakukan melalui: (1) Rehabilitasi Hutan dan Lahan (didalam dan diluar kawasan);n(2) Restorasi ekosistem gambut;n(3) pemulihan wilayah akibat bencana longsor dan banjir (resettlement); dan (4) pemulihan karhutla (rehabilitasi tegakan).