Indonesia Menyongsong Era Kehutanan Pasca Kayu

Klikhijau.com - Serial Webinar 60 Tahun Presiden Joko Widodo. Diselenggarakan oleh   Dewan Kehutanan Nasional (DKN) bersama Wana Aksara Institute secara daring. Pada acara itu digelar di Jakarta, S...

Indonesia Menyongsong Era Kehutanan Pasca Kayu
Bacakan Artikel

[irp]

Menggabungkan dua kementerian

Menteri Siti pun mengungkapkan setelah 7 tahun Presiden Jokowi menggabungkan Kementerian Negara Lingkungan Hidup ( saat itu tanpa porto-folio, lebih bersifat koordinatif dan kebijakan) kepada Kementrian Kehutanan (saat itu sudah dengan porto-folio dan kerja aksi lapangan yang sangat banyak), menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Telah  membuktikan jika Presiden Jokowi adalah seorang Rimbawan.

Jokowi mampu melihat persoalan konflik tenurial, ketidakadilan dalam perijinan, penebangan liar dan perambahan, kebakaran hutan, deforestasi, fragmentasi habitat satwa akibat perijinan, gangguan pada bio-dioversity, dan sederet masalah lainnya yang berhubungan dengan lingkungan hidup sebagai satu rangkaian, yang integratif, bukan parsial.

"Instrumen dasar yang dipakai dalam menjalankan pengelolaan gabungan dalam wujud KLHK, yang utama ialah stick pada prinsip fungsi alam yang harus tidak boleh terganggu dan harus bisa memenuhi kebutuhan pembangunan sebagaimana mestinya dalam arti dengan tetap menjaga kelestariannya," jelasnya.

Selanjutnya diundangkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) disebut Menteri Siti dalam perspektif bidang kehutanan merupakan rangkuman upaya yang telah dirintis sejak awal era pemerintahan Presiden Jokowi. Itu menjadi penanda perubahan-perubahan dalam sistem pengelolaan hutan.

"Bobot utama UUCK ialah penyederhanaan prosedur dan atasi hambatan birokratis. Kehadiran UUCK menegaskan posisi izin sebagai instrumen pengawasan. Tidak hanya itu, UUCK juga memberikan jalan keluar pada berbagai kebuntuan dalam dispute dalam penggunaan lahan ataupun konflik tenurial," imbuhnya.

UUCK menurut Siti memberikan penegasan yang nyata akan kebijakan pemerintah yang berpihak kepada masyarakat, baik dalam alokasi penggunaan dan pemanfaatan hutan.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: