Hukuman Pelanggar Protokol Kesehatan yang Berpihak Pada Lingkungan

Klikhijau.com – Ada kebiasan baru yang mudah kita temui di jalan. Kebiasaan itu, orang-orang yang memakai masker sebagai upaya penerapan protokol kesehatan. Di beberapa daerah, bagi yang tidak mema...

Hukuman Pelanggar Protokol Kesehatan yang Berpihak Pada Lingkungan
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada mereka yang mengabaikan protokol kesehatan, khususnya tidak memakai masker. Penerapan sanksi ini sudah sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

"Mereka yang melanggar diberikan sanksi, setelah memakai rompi oranye. Selanjutnya membersihkan TPU di Desa Waru," kata Wakasatlantas Polresta Sidoarjo, AKP Tony Irawan, 31 Agustus 2020 silam.

Dua pilihan sanksi

Sedangkan di Pekanbaru, warga yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker diberi dua pilihan sanksi, yakni denda berupa uang atau kerja sosial.

Besaran sanksi denda yang diberikan, menurut  Plt Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning, untuk pengendara roda dua yang tidak menggunakan masker, didenda sebesar Rp250 ribu.

Sedangkan roda empat didenda sebesar Rp1 juta. Jika pelanggar tidak mau membayar denda, maka diganti dengan sanksi kerja social, yaitu membersihkan sampah yang ada di lokasi razia.

Hukuman paling tegas dan “keren” bagi pelanggar yang tidak memakai masker berada di Solo. Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, menerapkan sanksi sosial berupa membersihkan sungai selama 15 menit untuk orang yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah.

Hukuman tersebut, kata Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo tidak akan pandang bulu, siapa saja yang melanggar akan mendapat hukuman, baik TNI-Polri, kejaksaan, Muspida, bahkan dirinya sendiri harus membersihkan sungai.

Sungai yang menjadi target sasaran bagi pelanggar protokol Covid-19 di antaranya Kali Pepe, saluran drainase di Jalan Supomo maupun kawasan Stadion Sriwedari, dan saluran drainase di jalan-jalan kampung.

"Kalau ditangkap lagi hukumannya dikali dua menjadi 30 menit membersihkan sedimentasi dan rumput sungai," kata Rudy.

Di semarang hukuman yang berpihak pada lingkungan juga diterapkan. Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menerapkan aturan tersebut sejak tangga 14 Agustus 2020.

Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah. Akan diberi sanksi berupa teguran lisan, perintah membeli masker, larangan melanjutkan perjalanan, penyitaan identitas diri (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).

Tidak hanya itu, sanksi lainnya adalah  menyapu atau membersihkan ruas jalan selama 15 menit atau sepanjang 100 meter.

Sanksi atau hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker, khususnya yang berpihak pada lingkungan, patut ditiru oleh para kepala daerah. Sebab hal tersebut, selain member efek jera kepada masyarakat, juga untuk menjaga kebersihan lingkungan.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2