Hukuman Berat Menanti WNA Vietnam yang Selundupkan Satwa Liar

Klikhijau.com โ€“ Desember tahun lalu kapal MV Royal 06 berlayar ke Pontianak. Tepatnya di perairan Sungai Pontianak. Kapal berbendera Vietnam itu dinahkodai oleh LVH yang merupakan warna negara Viet...

Hukuman Berat Menanti WNA Vietnam yang Selundupkan Satwa Liar
Bacakan Artikel

Melalui koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat. Barang bukti berupa satwa bekantan (Nasalis larvatus) telah dilepasliarkan ke habitatnya.

Sedangkan satwa burung dilindungi, masih dititiprawatkan kepada pihak ย Yayasan Planet Indonesia (YPI) untuk menunggu pelepasliaran ke habitat asalnya di Papua dan Maluku.

Pada hari Rabu, 15 Februari lalu berkas penyidikan Gakkum LHK terhadap LVH yang menjadi tersangka tindak pidana memiliki dan mengangkut satwa dilindungi tanpa izin (ilegal) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

[irp]

Akan mengungkap perdagangan satwa liar

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan KLHK, Eduward Hutapea menyatakan bahwa Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan LVH sebagai tersangka.

โ€Dengan telah lengkapnya berkas penyidikan, tersangka LVH dan barang bukti (tahap-2) segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umuum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Kemudian melalui Kejaksaan Negeri Pontianak untuk proses lebih lanjut di Pengadilan Negeri Pontianak. Kami tetap melakukan pendalaman untuk mengungkap perdagangan satwa liar yang terkait dan kemungkinan perdagangan satwa lainnya,โ€ ungkap Eduward.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 100.000.000,-

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani menekankan bahwa penyelundupan satwa yang dilindungi ini merupakan kejahatan serius, lintas negara, dan terorganisasi (transnational organized crime) serta menjadi perhatian dunia internasional.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: