HGU Lonsum Berakhir, Koalisi Rebut Ruang Desak Tanah Dikembalikan kepada Masyarakat

HGU Lonsum Berakhir, Koalisi Rebut Ruang Desak Tanah Dikembalikan kepada Masyarakat
Koalisi Rebut Ruang Desak Pengembalian Tanah Adat Kajang dari PT Lonsum - Foto: Ist
Bacakan Artikel
Muhammad Yunus

Mahasiswa Magang Hubungan Internasional Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Muhammad Yunus

Artikel terbaru dari Muhammad Yunus (lihat semua)

Belum ada artikel terbaru lain dari penulis ini.

โ€œSaya akan panggil kamu ke perusahaan kami,โ€ demikian ucapan yang disebut disampaikan kepada salah seorang warga.

Mereka kemudian menolak pembaruan HGU PT Lonsum karena merasa dirugikan dan menginginkan tanah yang mereka klaim sebagai haknya dikembalikan.

Persoalan tersebut menambah daftar tanah yang menurut Koalisi Rebut Ruang perlu diverifikasi dan ditata kembali setelah berakhirnya HGU PT Lonsum.

Koalisi Minta Pemerintah Menata Lahan Eks HGU

Koalisi Rebut Ruang menilai berakhirnya HGU menjadi momentum untuk melakukan penataan ulang penguasaan dan pemanfaatan tanah di Bulukumba.

Mereka menyebut terdapat sejumlah kelompok dan objek yang perlu diselesaikan dalam proses tersebut, mulai dari tanah bersertifikat milik warga, wilayah masyarakat adat, lahan garapan petani, hingga lahan yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung.

Abdul Azis mengatakan terdapat pula hasil verifikasi sebelumnya, termasuk verifikasi pada 2012 yang menurutnya mencatat sekitar 2.000 masyarakat dalam konflik tersebut. Ia juga menyebut adanya objek putusan Mahkamah Agung dengan luasan sekitar 500 hektare.

Menurut dia, persoalan tersebut membutuhkan penyelesaian administratif dan agraria agar tanah dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

โ€œTanah itu bukan punya negara, tapi punya rakyat yang harus kemudian dikembalikan kepada masyarakat hukum adat dan masyarakat lokal di Kabupaten Bulukumba,โ€ katanya.

Koalisi Rebut Ruang karena itu meminta pemerintah menghentikan aktivitas PT Lonsum, tidak memperbarui HGU perusahaan, dan memastikan lahan eks HGU ditata berdasarkan hak masyarakat yang telah diakui maupun hasil verifikasi atas bidang-bidang tanah yang disengketakan.

Persoalan berikutnya bergantung pada proses penataan dan penyelesaian status lahan eks HGU tersebut, termasuk bagaimana pemerintah menentukan pihak yang berhak menguasai, memiliki, dan memanfaatkan setiap bidang tanah yang berada di dalamnya.

ย 

Pilih Halaman: