HGU Lonsum Berakhir, Koalisi Rebut Ruang Desak Tanah Dikembalikan kepada Masyarakat

HGU Lonsum Berakhir, Koalisi Rebut Ruang Desak Tanah Dikembalikan kepada Masyarakat
Koalisi Rebut Ruang Desak Pengembalian Tanah Adat Kajang dari PT Lonsum - Foto: Ist
Bacakan Artikel
Muhammad Yunus

Mahasiswa Magang Hubungan Internasional Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Muhammad Yunus

Artikel terbaru dari Muhammad Yunus (lihat semua)

Belum ada artikel terbaru lain dari penulis ini.

Menurut dia, apabila terdapat proses penetapan hak pengelolaan atau hak atas tanah di wilayah masyarakat hukum adat, verifikasi batas dan bidang tanah harus merujuk pada wilayah yang telah diakui melalui Perda Nomor 9 Tahun 2015 serta mekanisme mengenai tanah ulayat.

Ia juga merujuk Pasal 12 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Menurut Abdul Azis, apabila tanah yang digunakan untuk usaha perkebunan merupakan tanah hak ulayat masyarakat hukum adat, pelaku usaha harus melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat untuk memperoleh persetujuan mengenai penyerahan tanah beserta imbalannya.

โ€œKalaupun ada usaha perkebunan lagi, karena HGU-nya sudah berakhir, penggunaan lahan itu harus sepenuhnya persetujuan dari masyarakat hukum adat Ammatoa Kajang,โ€ katanya.

Atas dasar itu, LBH Makassar mendesak pemerintah daerah tidak memberikan persetujuan izin usaha perkebunan tanpa persetujuan masyarakat hukum adat. Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga diminta tidak memproses pembaruan HGU PT Lonsum yang masuk dalam wilayah masyarakat hukum adat Ammatoa Kajang, kecuali terdapat persetujuan masyarakat adat sesuai prosedur yang berlaku.

Masyarakat Adat Menuntut Tanah Dikembalikan

Perwakilan masyarakat adat Kajang, Ramlah, mengatakan wilayah adat Ammatoa Kajang telah diakui melalui Perda Nomor 9 Tahun 2015 dengan luas lebih dari 22.000 hektare.

Ia menyebut terdapat lebih dari 2.000 hektare wilayah adat yang diklaim berada dalam penguasaan PT Lonsum.

โ€œDan kami sebagai masyarakat adat menuntut keras bahwa HGU Lonsum itu selain kita ketahui sudah berakhir di tahun 2023, jadi tanah Lonsum itu selayaknya dan waktunya sekarang itu sudah dikembalikan oleh masyarakat,โ€ ujar Ramlah.

Ramlah menyebut masyarakat adat mengenal tanah tersebut sebagai tanah ongko, yakni tanah yang dikerjakan atau digarap secara turun-temurun.

Menurutnya, tuntutan pengembalian lahan merupakan bagian dari perjuangan masyarakat adat mempertahankan hak atas wilayah yang mereka klaim sebagai tanah leluhur.

Warga Mengaku Kehilangan Lahan

Selain masyarakat adat, sejumlah warga juga mengaku terdampak penguasaan lahan oleh PT Lonsum. Amir, Karaeng Gatot, Rudi Tahas, dan Abdul Rahim Zain disebut sebagai masyarakat terdampak dalam konferensi pers tersebut.

Mereka mengaku lahan mereka diambil ketika perusahaan masuk ke wilayah tersebut. Salah satu warga bahkan mengaku pernah mendapat tawaran pekerjaan sebagai iming-iming ketika tanahnya hendak diambil.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: