HGU Lonsum Berakhir, Koalisi Rebut Ruang Desak Tanah Dikembalikan kepada Masyarakat

HGU Lonsum Berakhir, Koalisi Rebut Ruang Desak Tanah Dikembalikan kepada Masyarakat
Koalisi Rebut Ruang Desak Pengembalian Tanah Adat Kajang dari PT Lonsum - Foto: Ist
Bacakan Artikel
Muhammad Yunus

Mahasiswa Magang Hubungan Internasional Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Muhammad Yunus

Artikel terbaru dari Muhammad Yunus (lihat semua)

Belum ada artikel terbaru lain dari penulis ini.

Klikhijau.com - Koalisi Rebut Ruang mendesak penghentian seluruh aktivitas perkebunan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (PT Lonsum) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Koalisi juga meminta pemerintah membatalkan proses pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dan menata kembali lahan bekas HGU untuk pemulihan hak agraria masyarakat.

Desakan itu disampaikan dalam konferensi pers di Makassar, Selasa (18/8/2026). Koalisi menilai masa berlaku HGU PT Lonsum telah berakhir pada 31 Desember 2023 sehingga aktivitas perusahaan di atas lahan tersebut perlu dihentikan.

Koalisi menyebut penguasaan lahan PT Lonsum bersinggungan dengan 54 bidang tanah bersertifikat milik warga dengan luas 108 hektare, wilayah adat Ammatoa Kajang dan Bulukumpa Toa, lahan garapan petani, serta tanah yang disebut berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung.

Mereka mendorong pemerintah melakukan penataan ulang lahan bekas HGU melalui agenda reforma agraria. Tanah tersebut, menurut koalisi, semestinya dikembalikan kepada pihak yang memiliki hak, bukan kembali dikuasai korporasi.

Koalisi Soroti HGU yang Berakhir pada 2023

Ketua Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Selatan, Tendri Itti, mengatakan persoalan PT Lonsum dengan masyarakat di Bulukumba bukan konflik baru.

Menurutnya, persoalan tersebut telah berlangsung selama lebih dari satu abad. Ia mengatakan dirinya sebagai orang Kajang telah menyaksikan perubahan dan persoalan di wilayah adat tersebut sejak kecil.

Tendri juga menyoroti pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat Ammatoa Kajang melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang.

Ia merujuk Pasal 17 ayat (1) perda tersebut yang menyatakan masyarakat hukum adat Ammatoa Kajang berhak menentukan sendiri bentuk pembangunan sesuai kebutuhan dan kebudayaannya.

Karena itu, menurut Tendri, pihak ketiga maupun pemerintah yang hendak melakukan pembangunan di wilayah tersebut harus meminta persetujuan masyarakat adat.

Ia juga menyebut keberadaan hutan adat dalam wilayah Ammatoa Kajang, termasuk Borong Lompoa atau hutan besar dan Paโ€™dokona Borong atau hutan kecil. Menurutnya, sebagian kawasan Paโ€™dokona Borong berada dalam penguasaan HGU PT Lonsum.

LBH Makassar Persoalkan Dasar Hukum Penguasaan Lahan

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis Dumpa, mengatakan terdapat dua persoalan hukum utama yang perlu dijawab dalam kasus PT Lonsum, yakni status tanah setelah HGU berakhir dan pihak yang berhak atas tanah tersebut.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: