HGU Lonsum Berakhir, Koalisi Rebut Ruang Desak Tanah Dikembalikan kepada Masyarakat

HGU Lonsum Berakhir, Koalisi Rebut Ruang Desak Tanah Dikembalikan kepada Masyarakat
Koalisi Rebut Ruang Desak Pengembalian Tanah Adat Kajang dari PT Lonsum - Foto: Ist
Bacakan Artikel
Muhammad Yunus

Mahasiswa Magang Hubungan Internasional Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Muhammad Yunus

Artikel terbaru dari Muhammad Yunus (lihat semua)

Belum ada artikel terbaru lain dari penulis ini.

Ia mengatakan konflik PT Lonsum dengan masyarakat telah berlangsung sejak masa awal keberadaan perusahaan di wilayah tersebut.

โ€œKalau kita lihat dari tahun 1919, berarti ini sudah berlangsung 107 tahun,โ€ kata Abdul Azis.

Menurut dia, PT Lonsum tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menguasai dan memanfaatkan lahan setelah HGU berakhir pada 31 Desember 2023.

Abdul Azis merujuk Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021. Menurutnya, kesempatan untuk mengajukan pembaruan HGU hanya tersedia dalam jangka waktu tertentu setelah berakhirnya hak tersebut.

Ia menyebut masa dua tahun yang dimaksud telah berakhir pada 2025.

โ€œDengan berakhirnya HGU pada 31 Desember 2023, maka PT Lonsum tidak memiliki dasar hukum lagi untuk melakukan aktivitas pemanfaatan,โ€ ujarnya.

Abdul Azis juga menjelaskan bahwa apabila HGU di atas tanah negara hapus, tanah tersebut kembali menjadi tanah negara dan penataan penggunaan, pemanfaatan, serta pemilikannya menjadi kewenangan Menteri.

Namun, ia menekankan bahwa istilah tanah negara tidak berarti negara memiliki tanah tersebut secara keperdataan. Menurut dia, negara memiliki kewenangan untuk menguasai dan mengatur peruntukan serta penggunaan tanah.

Di sisi lain, Undang-Undang Pokok Agraria mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat.

Dalam konteks Bulukumba, Abdul Azis mengatakan keberadaan masyarakat hukum adat Ammatoa Kajang beserta wilayahnya telah diakui melalui Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015.

Karena itu, ia berpendapat penataan tanah bekas HGU yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat harus memperhitungkan hak masyarakat adat tersebut.

Lahan 2.801 Hektare Diklaim Berada di Wilayah Adat

Abdul Azis menyebut terdapat sekitar 2.801,52 hektare lahan eks HGU PT Lonsum yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat Ammatoa Kajang.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: