HGU Lonsum Berakhir, Koalisi Rebut Ruang Desak Tanah Dikembalikan kepada Masyarakat

HGU Lonsum Berakhir, Koalisi Rebut Ruang Desak Tanah Dikembalikan kepada Masyarakat
Koalisi Rebut Ruang Desak Pengembalian Tanah Adat Kajang dari PT Lonsum - Foto: Ist
Bacakan Artikel
Muhammad Yunus

Mahasiswa Magang dari Prodi Hubungan Internasional Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Klikhijau.com - Koalisi Rebut Ruang mendesak penghentian seluruh aktivitas perkebunan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (PT Lonsum) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Koalisi juga meminta pemerintah membatalkan proses pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dan menata kembali lahan bekas HGU untuk pemulihan hak agraria masyarakat.

Desakan itu disampaikan dalam konferensi pers di Makassar, Selasa (18/8/2026). Koalisi menilai masa berlaku HGU PT Lonsum telah berakhir pada 31 Desember 2023 sehingga aktivitas perusahaan di atas lahan tersebut perlu dihentikan.

Koalisi menyebut penguasaan lahan PT Lonsum bersinggungan dengan 54 bidang tanah bersertifikat milik warga dengan luas 108 hektare, wilayah adat Ammatoa Kajang dan Bulukumpa Toa, lahan garapan petani, serta tanah yang disebut berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung.

Mereka mendorong pemerintah melakukan penataan ulang lahan bekas HGU melalui agenda reforma agraria. Tanah tersebut, menurut koalisi, semestinya dikembalikan kepada pihak yang memiliki hak, bukan kembali dikuasai korporasi.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2
Editor

Arman Jaya

Bergiat di isu-isu ekososial, pesisir dan pedesaan