Menata Sampah, Mengusik Penghidupan Warga TPA Tamangapa

Menata Sampah, Mengusik Penghidupan Warga TPA Tamangapa
Suasana Konferensi Pers Alaiansi Masyarakat Terdampak TPA Tamangapa di Sekretariat Yayasan Pabbata Ummi, Foto: Ist
Bacakan Artikel
Ulfia Kalsum

Mahasiswa Magang Sosiologi Universitas Negeri Makassar

Ulfia Kalsum

Artikel terbaru dari Ulfia Kalsum (lihat semua)

Belum ada artikel terbaru lain dari penulis ini.

Klikhijau.com - Keresahan muncul di kawasan TPA Tamangapa setelah Pemerintah Kota Makassar mulai menerapkan kebijakan baru tata kelola sampah pada 1 Agustus 2026. Bagi pemulung dan penyedia jasa angkut sampah mandiri, perubahan itu bukan sekadar soal bagaimana sampah dikelola. Ada pekerjaan dan penghidupan yang ikut dipertaruhkan.

Persoalan tersebut disuarakan Aliansi Masyarakat Terdampak TPA Tamangapa (AMARTA) dalam konferensi pers di Sekretariat Yayasan Pabbata Ummi (YAPTA-U), kawasan TPA Tamangapa, Selasa (18/8/2026).

AMARTA menilai kebijakan baru tersebut berpotensi mengancam keberadaan kelompok masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan pada aktivitas persampahan di kawasan TPA.

Di satu sisi, pemerintah memiliki kepentingan untuk membenahi tata kelola sampah. Namun di sisi lain, perubahan sistem pengelolaan itu bersentuhan langsung dengan masyarakat yang telah lama menjadikan sampah sebagai sumber penghasilan.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: