Harmoni Kelestarian dan Kesejahteraan, Langkah BP2SDM Kemenhut Perkuat Tata Kelola KHDTK Borisallo

Klikhijau.com - Keheningan pagi di Kelurahan Bontoparang, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, terasa berbeda pada Selasa (28/7/2026). Ruang Pertemuan Kelurahan yang biasanya tenang menjadi tempat b...

Harmoni Kelestarian dan Kesejahteraan, Langkah BP2SDM Kemenhut Perkuat Tata Kelola KHDTK Borisallo
Bacakan Artikel

Alif, sapaan Kakan Pertanahan juga meluruskan persepsi publik mengenai anggapan adanya benturan (inharmonisasi) aturan antara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Menurutnya, kedua undang-undang tersebut memiliki muara yang sama.

"Secara teknis, UU Agraria mewajibkan seluruh tanah didaftarkan. Kawasan hutan memang tidak bisa disertifikatkan atas nama perorangan atau swasta, tetapi sangat bisa dan wajib disertifikatkan atas nama pemerintah," jelasnya.

Dengan sertifikat berupa Hak Pengelolaan (HPL) atau Hak Pakai atas nama Kementerian Kehutanan, kepastian hukum KHDTK Borisallo seluas 141 hektare menjadi makin kokoh. Legalitas ini sekaligus membuka pintu kerja sama pemanfaatan ekonomi yang tertib.

"Sertifikatkan saja HPL atas nama Kementerian Kehutanan. Jika ada pihak swasta atau masyarakat yang ingin mengelola, buatkan skema kerja sama dengan jangka waktu tertentu, misalnya 10 atau 20 tahun. Aset tetap milik negara, pengelolaan berjalan rapi, dan masyarakat tetap terberdayakan," tambahnya.

Kepastian hukum ini penting untuk mengurai potensi konflik sosial akibat tumpang tindih pemukiman atau kewajiban pajak (PBB) di dalam kawasan hutan. Pada kesempatan itu, BPKH Wilayah VII turut memaparkan tata batas teknis kawasan. Aksara juga mengimbau masyarakat maupun instansi yang masih memegang sertifikat analog berpenutup hijau atau cokelat untuk segera melakukan alih media menjadi sertifikat elektronik di kantor BPN.

Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Sosialisasi sebagai komitmen bersama lintas instansi dan masyarakat dalam menjaga serta mengoptimalkan KHDTK Diklat Kehutanan Borisallo. Melalui kolaborasi antara BP2SDM Wilayah VI Kemenhut, pemerintah daerah, BPN, aparat keamanan, dan masyarakat tani, kawasan hutan ini siap menjadi contoh nyata tata kelola hutan yang lestari, berkeadilan, dan berdampak langsung pada kesejahteraan warga.

Pilih Halaman: