Harmoni Kelestarian dan Kesejahteraan, Langkah BP2SDM Kemenhut Perkuat Tata Kelola KHDTK Borisallo

Klikhijau.com - Keheningan pagi di Kelurahan Bontoparang, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, terasa berbeda pada Selasa (28/7/2026). Ruang Pertemuan Kelurahan yang biasanya tenang menjadi tempat b...

Harmoni Kelestarian dan Kesejahteraan, Langkah BP2SDM Kemenhut Perkuat Tata Kelola KHDTK Borisallo
Bacakan Artikel

Ia menambahkan, integrasi antara fungsi ekologi dan ekonomi menjadi kunci utama agar keberadaan hutan edukasi ini membawa berdampak langsung bagi warga. Kawasan ini telah menjadi rujukan favorit bagi para akademisi dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi untuk melakukan penelitian, baik guna penyusunan skripsi maupun tesis. Aktivitas akademik yang dinamis ini secara konsisten melahirkan literatur baru yang kaya data lapangan, sekaligus memperkuat tata kelola hutan berkelanjutan.

Manfaat keberadaan KHDTK Borisallo dirasakan langsung oleh warga lokal. Daeng Sigolla, salah satu anggota KTH Assamaturu yang telah lama bermitra dengan BP2SDM Wilayah VI, menceritakan pengalamannya mengelola potensi kawasan tersebut.

"Sudah banyak kegiatan yang kami ikuti, mulai dari penanaman pohon, pembuatan pupuk kompos, hingga pembibitan jamur. Hasil dari budidaya jamur itu kami jual, lalu hasilnya dibagi ke seluruh anggota kelompok," cerita Daeng Sigolla. Hasil panen kelompok tani ini dipasarkan ke pasar lokal hingga menjangkau pasar di Kota Makassar.

Mengurai Legalitas dan Mencegah Patok Berjalan

Selain dimensi pemberdayaan dan edukasi, sosialisasi yang dipandu oleh moderator Junaidin, S.Hut., M.E., M.A. ini juga membedah isu krusial mengenai kepastian hukum tata batas kawasan.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Kabupaten Gowa, Aksara Alif Raja, menyoroti persoalan klasik pergeseran batas wilayah dan sengketa aset negara. Aksara mengusulkan terobosan sertifikasi tanah kawasan hutan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Kehutanan.

"Patok batas kawasan hutan itu kalau bisa dibuat sebesar pohon atau dipendam dalam, supaya tidak bisa dicabut atau digeser. Dalam proses pengadaan tanah, patok yang sudah didata sering kali dipindahkan oleh oknum. Perbedaan antara data BPN dan klaim warga inilah yang menjadi cikal bakal sengketa," tegasnya.

Sebagai solusinya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini menerapkan sistem sertifikat digital dan pemetaan berbasis teknologi. Langkah ini menjamin rekam jejak batas tanah tetap tersimpan akurat meskipun fisik patok di lapangan rusak atau sengaja dipindahkan.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: