Gurita Para Penjahat Kayu di Belantara yang Kaya Raya

Klikhijau.com โ€“ Perkumpulan Jurnalis Advokasi Lingkungan (JURnal Celebes) Berbagi temuan penting dari hasil pemantauan kayu di lima provinsi di Indonesia, Senin 2 Desember 2019 di Makassar. Temuan ter...

Gurita Para Penjahat Kayu di Belantara yang Kaya Raya
Bacakan Artikel

Klikhijau.com โ€“ Perkumpulan Jurnalis Advokasi Lingkungan (JURnal Celebes) Berbagi temuan penting dari hasil pemantauan kayu di lima provinsi di Indonesia, Senin 2 Desember 2019 di Makassar. Temuan tersebut dibahas dalam sebuah lokakarya menghadirkan para stakeholder terkait antara lain pemerintah, pengusaha, pemantau, akademisi dan media.

Pemantauan dilakukan sejak Oktober 2018 hingga Desember 2019. Tujuannya adalah melihat dinamika pengolahan, peredaran dan perdagangan kayu di lima provinsi di Indonesia, antara lain Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Jawa Timur.

Pemantauan tersebut dilakukan oleh kelompok masyarakat independen yang bergabung dalam Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) di lima provinsi. Proses pemantauan dilakukan secara terintegrasi antara hulu dan hilir dengan berbasis pada pemantauan, distribusi informasi, dan pemberian rekomendasi pada pemerintah dan berbagai pihak untuk perbaikan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

Dalam lokakarya menguat suatu rekomendasi untuk mendesak pemerintah memperbaiki sistem SVLK. Meski sudah dimplementasikan sejak 2010, instrumen legalitas kayu ilegal ini belum maksimal menjamin berkurangnya peredaran kayu ilegal.

[irp]

Faktanya, peredaran kayu ilegal masih terjadi di mana-mana. Penegakan hukum masih perlu ditingkatkan dengan pola kolaborasi lintas penegak hukum dan para pemangku kepentingan.

โ€œKami akan melakukan hasil pemantauan yang kami lakukan dalam bentuk rekomendasi kepada pemerintah sebagai upaya mendorong perbaikan SVLK agar bisa mewujudkan pengelolaan hutan lestari lewat instrumen legalitas kayu,โ€ kata Direktur Edsekutif JURnal Celebes, Mustam Arif dalam persentasinya di lokakarya.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: