Kejahatan Kehutanan di Sulsel Meningkat di Masa Pandemi

Klikhijau.com - Pembalakan liar (illegal logging) di Sulawesi Selatan meningkat pada masa pandemi. Kejahatan kehutanan ini dilakukan dengan pola memanfaatkan masyarakat lokal sekitar hutan untuk melak...

Kejahatan Kehutanan di Sulsel Meningkat di Masa Pandemi
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Pembalakan liar (illegal logging) di Sulawesi Selatan meningkat pada masa pandemi. Kejahatan kehutanan ini dilakukan dengan pola memanfaatkan masyarakat lokal sekitar hutan untuk melakukan pembalakan.

Sementara penegakkan hukum umumnya belum sampai pada pelaku lapangan dan jarang menyentuh pedagang kayu maupun aktor di belakang layar.

Pebisnis atau penjual kayu tampaknya memanfaatkan kesempatan di masa pandemi. Ketika aktivitas masyarakat dibatasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (SBB), atau dalam skala terbatas. Momentum ini dimanfaatkan untuk melakukan pembalakan di hutan, karena situasi relatif aman.

Dalam jumpa media di Kafe Baca, Makassar, Sabtu (30/1/2021), Direktur JURnaL Celebes Mustam Arief, mengemukakan, kesempatan di masa pandemi bukan hanya dilakukan para pedagang kayu. Masyarakat lokal sekitar hutan yang pendapatannya berkurang akibat dampak pandemi, juga terpicu memanfaatkan situasi ini.

Kejahatan meningkat di masa pandemi

Karenanya, dalam masa pandemi, baik pihak pengusaha/pedagang maupun masyarakat, yang sama-sama terdesak kebutuhan, bersimbiosis melakukan pembalakan liar. Sama-sama memanfaatkan situasi, ketika intensitas pengawasan hutan menurun karena berlakunya PSBB Covid-19.

Dari hasil pemantauan para pemantau independen dampingan JURnaL Celebes di beberapa kabupaten, ditemukan indikasi kejahatan illegal logging dilakukan dengan melibatkan atau 'bekerja sama'' dengan masyarakat lokal di sekitar kawasan hutan. Pengusaha atau pengepul kayu memanfaatkan orang-orang lokal untuk melakukan penebangan.

Batang kayu yang ditebang dikumpulkan di tempat tertentu. Kayu yang terkumpul, akan diangkut truk dibawa ke tempat pengumpulan setelah dari hutan, atau langsung ke industri pengolahan kayu, atau tempat penggergajian.

Dari hasil pemantauan kegiatan yang didukung FAO-FLEGT Programme ini, ada indikasi masyarakat lokal yang terlibat dalam jual beli kayu, punya risiko hukum, dibanding pengusaha atau pembeli kayu yang memanfaatkan jasa masyarakat lokal.

Ketika pelaku lapangan diketahui petugas, yang ditangkap dan diproses hukum adalah pelaku warga masyarakat. Masyarakat yang menebang kayu, kalau tidak sempat melarikan diri, akan ditangkap petugas. Diproses hukum sampai ke pengadilan.

Sementara pihak pengusaha atau pendagang kayu yang memanfaatkan jasa masyarakat untuk menebang kayu, jarang tersentuh hukum. Padahal mereka sebenarnya adalah pemilik kayu ilegal.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2