Klikhijau.com – Pengaduan resmi terkait dugaan pembuangan limbah cair industri oleh PT Indonesia Royal Paper (IRP) ke Sungai Brantas di wilayah Kabupaten Jombang telah disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, khususnya Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BBPHLHK) Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.
Pengaduan ini didasarkan pada temuan lapangan, hasil uji laboratorium, serta telaah dokumen pengelolaan lingkungan yang menunjukkan indikasi kuat terjadinya pencemaran sungai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan lingkungan hidup serta masyarakat yang bergantung pada Sungai Brantas sebagai sumber air dan ruang hidup.
Berdasarkan pemantauan independen dan informasi yang beredar di publik, air di sekitar outlet pembuangan limbah PT IRP menunjukkan perubahan kualitas fisik dan kimia. Selain itu, ditemukan indikasi keberadaan mikroplastik di perairan Sungai Brantas. Mikroplastik bersifat persisten, tidak terurai secara alami, dan berpotensi masuk ke rantai makanan, sehingga menjadi ancaman serius bagi ekosistem sungai dan kesehatan masyarakat.
Telaah terhadap dokumen UKL–UPL PT Indonesia Royal Paper Jombang menunjukkan belum adanya penjelasan yang memadai mengenai mekanisme pengendalian partikel mikro, termasuk mikroplastik, dalam sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengelolaan limbah cair serta kesesuaian antara dokumen perizinan dan praktik pengelolaan limbah di lapangan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencemaran lingkungan tidak hanya diukur dari pelampauan baku mutu, tetapi juga dari terjadinya perubahan fungsi lingkungan hidup. Keberadaan mikroplastik di badan air Sungai Brantas patut diduga sebagai bentuk perubahan fungsi lingkungan yang memerlukan tindakan pengawasan dan penegakan hukum.
Dalam pengaduan tersebut, DLH Kabupaten Jombang diminta untuk melakukan pemeriksaan lapangan dan inspeksi mendadak terhadap sistem IPAL PT IRP, melaksanakan uji laboratorium independen termasuk pengujian mikroplastik, mengevaluasi kepatuhan terhadap dokumen UKL–UPL dan izin lingkungan, serta menindaklanjuti temuan melalui langkah administratif dan/atau penegakan hukum apabila terbukti terjadi pelanggaran. Pelapor juga meminta agar hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Pengawasan dan penegakan hukum lingkungan yang objektif dan tegas sangat diperlukan demi perlindungan Sungai Brantas dan kepentingan masyarakat luas,” ujar Rulli Mustika Adya, pihak yang menyampaikan pengaduan.








