Dua Penadah Perdagangan Satwa Dilindungi Diringkus Gakkum LHK Wilayah Sulawesi

Klikhijau.com - Tim Operasi Pengamanan, Peredaran Hasil Hutan, Tumbuhan dan Satwa Liar Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah I Makassar menyita 51 ekor burung tergolong jenis yang dilindungi...

Dua Penadah Perdagangan Satwa Dilindungi Diringkus Gakkum LHK Wilayah Sulawesi
Bacakan Artikel

Penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 3, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

“Saat ini penyidik masih mendalami modus operandi kasus ini untuk mencari dan menelusuri jaringan perdagangan satwa dilindungi itu. Saya sudah memerintahkan agar penyidik untuk menindak pelaku sampai ke aktor intelektualnya. Diharapkan untuk memberikan efek jera bagi palakunya. Kegiatan-kegiatan pencegahan dan pemberantasan perdagangan satwa liar akan terus dilanjutkan secara kontinu” kata Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Jumat, 26 Mei 2023.

Pada kesempatan ini juga, Aswin menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menangkap, memiliki, menyimpan, memperdagangkan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi baik dalam keadaan hidup, atau mati tanpa izin.

[irp]

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: