Dua Penadah Perdagangan Satwa Dilindungi Diringkus Gakkum LHK Wilayah Sulawesi

Klikhijau.com - Tim Operasi Pengamanan, Peredaran Hasil Hutan, Tumbuhan dan Satwa Liar Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah I Makassar menyita 51 ekor burung tergolong jenis yang dilindungi...

Dua Penadah Perdagangan Satwa Dilindungi Diringkus Gakkum LHK Wilayah Sulawesi
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Tim Operasi Pengamanan, Peredaran Hasil Hutan, Tumbuhan dan Satwa Liar Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah I Makassar menyita 51 ekor burung tergolong jenis yang dilindungi dari 2 (dua) lokasi yang berbeda.

Lokasi pertama di Kabupaten Gowa dan Lokasi kedua di Kelurahan Tamangapa Kecamatan Manggala kota Makassar.

Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis, 26 Mei 2023 tersebut, tim juga  mengamankan 2 (dua) orang tersangka di kediamannya, yakni RGL (28) di Jl. Syeh Yusuf No. 6 kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, dan tersangka UPI (37) di Jl. Rahmatullah Raya No. 2 RT/RW: 002/005, Kelurahan Tamangapa Kecamatan Manggala Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.

Kedua pelaku merupakan pemain lama dalam memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi dengan jaringan luas, yang selama ini menjadi target incaran Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

[caption id="attachment_28471" align="alignnone" width="448"]bukti Barang bukti yang diamankan - Foto: Ist[/caption]

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: