Dua Penadah Perdagangan Satwa Dilindungi Diringkus Gakkum LHK Wilayah Sulawesi

Klikhijau.com - Tim Operasi Pengamanan, Peredaran Hasil Hutan, Tumbuhan dan Satwa Liar Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah I Makassar menyita 51 ekor burung tergolong jenis yang dilindungi...

Dua Penadah Perdagangan Satwa Dilindungi Diringkus Gakkum LHK Wilayah Sulawesi
Bacakan Artikel

[irp]

Barang bukti

Dari tangan pelaku, tim berhasil menyita barang bukti sebanyak 51 Ekor Satwa yang dilindungi, dengan rincian 13 (tiga belas) burung jenis Perkici Dora, 37 (tiga puluh tujuh) burung jenis Nuri Lory/Nuri Sulawesi, 1 (satu) ekor burung jenis Kakatua Putih Jambul Putih dan 4 (empat) buah sangkar burung.

Burung dilindungi tersebut sudah diamankan di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Sedangkan terhadap kedua tersangka RGL dan UPI, saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, Tim Operasi telah menyerahkan kasus ini ke penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: