Diperlukan Regulasi Khusus yang Melindungi Hak-Hak Kolektif Perempuan Adat

Klikhijau.com โ€“ Persekutuan Perempuan Adat Nusantara (PEREMPUAN AMAN) menemukan fakta bahwa belum ada peraturan yang secara khusus melindungi hak-hak kolektif perempuan adat dengan karakteristik yang...

Diperlukan Regulasi Khusus yang Melindungi Hak-Hak Kolektif Perempuan Adat
Bacakan Artikel

RUU Masyarakat Adat akan menjadi sebuah instrumen hukum yang memasukkan masyarakat adat ke dalam kehidupan bernegara. Juga mengikat masyarakat adat terlibat aktif dalam mengeliminasi diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan adat.

RUU Masyarakat Adat memandatkan penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Artinya, disahkannya RUU tersebut tidak sekadar mempersoalkan hak, tetapi mempersoalkan pula tentang kewajiban dari masyarakat adat sebagai warga negara untuk mendistribusikan keadilan bagi seluruh masyarakat, termasuk perempuan adat.

[irp]

Perempuan dan ekologi

โ€œPerempuan adat sebagai bagian dari komunitas masyarakat adat memiliki hak yang bersifat melekat (inherent) pada identitas masyarakat adat. Sayangnya, perempuan adat sampai saat ini masih mengalami diskriminasi berlapis, baik terhadap hak individu perempuan adat sebagai warga negara,โ€ terang Devi.

Tak hanya itu, tambah Devi, diskriminasi juga masih dijumpai pada masalah hak-hak kolektif perempuan adat yang dilakukan oleh komunitas adat. Atau yang dilakukan oleh korporasi dan negara.

Project Officer KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan), Nibras Fadhlillah juga menilai bahwa keberadaan perempuan nelayan, khususnya dalam komunitas masyarakat adat, sangat penting dan sentral.

โ€œSelain memiliki kontribusi ekonomi, mereka juga memiliki kontribusi ekologi dan sosial. KIARA mencatat, para perempuan terbukti memberikan kontribusi ekonomi lebih dari 60 bagi perekonomian keluarga nelayan,โ€ jelas Nibras.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: