Defisit Narasi Lingkungan dalam Politik Lokal di Indonesia

Klikhijau.com - Sentralisasi ala Orde Baru Soeharto selama lebih dari tiga dekade dianggap memantik ketidakadilan antara pusat dan daerah. Pemerataan pembangunan tidak terjadi, sebab pembagian kue neg...

Defisit Narasi Lingkungan dalam Politik Lokal di Indonesia
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Sentralisasi ala Orde Baru Soeharto selama lebih dari tiga dekade dianggap memantik ketidakadilan antara pusat dan daerah. Pemerataan pembangunan tidak terjadi, sebab pembagian kue negara lebih condong pada Jakarta dan Jawa. Bagian timur Indonesia mengalami keterbelakangan dari segala hal, baik dari aspek Pendidikan, kesehatan, ekonomi hingga infrastruktur.

Fakta ini tentu satu hal yang paradoksal, mengingat kekayaan sumber daya alam justru ada di bagian Timur Indonesia. Kekayaan alam dan sumber daya dari Timur boleh dikata dikeruk untuk Jakarta dan Jawa. Kebijakan ekonomi pembangunan nasional yang tidak merata dan berkeadilan ini telah menyisakan penderitaan panjang bagi masyarakat yang ada di Timur.

Gejolak sosial dan gelombang kritik dari Timur selama bertahun-tahun pernah tersulut karena ketidakdilan Jakarta dan luar Jakarta. Gerakan sipil Papua merdeka misalnya adalah bentuk perlawanan panjang dari Timur sebagai reaksi atas ketimpangan ekonomi. Gerakan di Papua juga pernah melebar ke Maluku hingga ke Pulau Sulawesi dengan Gerakan Sulawesi Merdeka pada era 1990-an. Bila ditelisik secara mendalam, gerakan-gerakan separatis ini ditabuh dari kesadaran akar rumput yang bertahun-tahun tertinggal secara ekonomi.

Ketika reformasi 1998 pecah, tuntutan rakyat melalui mahasiswa dan gerakan civil cociety antara lain penghapusan korupsi dan isu pemerataan pembangunan. Reformasi tampaknya sekaligus menandai reruntuhan rezim Soeharto dengan tatanan sentralisme, menuju tatanan baru yakni desentralisasi. Karenanya, reformasi juga membawa semangat baru kebangkitan daerah-daerah. Melalui semangat desentralisasi, pembangunan pasca reformasi diandaikan lebih berfokus pada pemulihan ekonomi dengan pemerataan pembangunan.

[irp]

Politik lokal, korupsi dan politik transaksional

Beberapa tahun pasca reformasi, lahirlah UU No 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang semangatnya adalah desentralisasi atau otonomi daerah (otoda). Undang-undang inipula yang mengilhami pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) secara langsung oleh rakyat. Demokrasi di tingkat lokal sebagaimana diamanahkan dalam Undang-undang dimaksudkan untuk memberikan kemandirin politik bagi daerah. Pemerintahan daerah yang demokratis diharapkan melahirkan proses pembangunan yang lebih baik, berwawasan lokal dan memangkas sebagian besar kekuasaan pemerintah pusat.

Setahun kemudian, tepatnya pada 2005, Pemilihan Kepala Daerah secara langsung pertama kali digelar di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Lalu, dua tahun berselang, ketentua Pilkada dilakukan revisi dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007. Sejumlah revisi teknis pelaksanaan Pemilukada diperbaharui sebagai turunan dari revisi Undang-undang. DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang menggelar kepala daerah pertama pada 2007.

Pada 2015,Pilkada serentak pertama kali diselenggarakan pada 9 Desember 2015 untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2016. Peserta pilkada serentak ini dilaksanakan di tingkat provinsi dan juga kabupaten/kota. Pilkada serentak ini berlangsung di 269 wilayah yang mencakup sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota di Indonesia.

[irp]

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: