Defisit Narasi Lingkungan dalam Politik Lokal di Indonesia

Klikhijau.com - Sentralisasi ala Orde Baru Soeharto selama lebih dari tiga dekade dianggap memantik ketidakadilan antara pusat dan daerah. Pemerataan pembangunan tidak terjadi, sebab pembagian kue neg...

Defisit Narasi Lingkungan dalam Politik Lokal di Indonesia
Bacakan Artikel

Pilkada 2017 Pilkada serentak kembali digelar pada 15 Februari 2017 untuk memilih pemimpin daerah di tingkat provinsi dan juga kabupaten/kota.yang masa jabatannya berakhir pada tahun Pemilihan kepala daerah di tahun 2017 dilakukan secara serentak di 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 Kota. Pilkada 2018 Pilkada serentak kembali digelar pada 27 Juni 2018 untuk memilih pemimpin daerah di tingkat provinsi dan juga kabupaten/kota.

Pemilihan kepala daerah di tahun 2018 dilakukan secara serentak di 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. Pilkada 2020 Pilkada serentak kembali digelar pada 9 Desember 2020 untuk memilih pemimpin daerah di tingkat provinsi dan juga kabupaten/kota.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam Pasal 201 ayat 8 disebutkan, Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Setelah lebih dari dua dekade pasca reformasi, demokrasi di tingkat lokal mengalami dinamika cukup tinggi. Pada periode awal, beberapa daerah di Indonesia terbilang sukses menggelar Pilkada dengan tokoh-tokoh lokal pilihan yang memang representatif suara rakyat.

Beberapa daerah Kabupaten/Kota cukup sukses membangun daerahnya. Membangun kemandirian ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya dengan lebih fokus pada pengelolaan sumber daya secara mandiri. Daerah-daerah yang memang kaya sumber daya alam seperti Kutai Kartanegara dan sekitarnya tampil terdepan sebagai daerah maju. Sebaliknya, daerah-daerah yang minim sumber daya justru jalan di tempat dan tertinggal jauh.

Arus balik desentralisasi politik di daerah adalah proses demokrasi yang semakin transanksional. Kemunculan local strong man dan kekuatan non formal berpengaruh alias informal politic tampaknya mewarnai politik lokal di Indonesia pasca reformasi. Perjalanan demokrasi di tingkat lokal justru menghadirkan penguasa-penguasa lokal atau raja-raja lokal yang berlatarbelakang elit kultur dan pebisnis lokal. Fenomena ini disatu sisi menarik karena kepemimpinan politik lokal digelar secara demokratis, namun di sisi lain memberi ruang bagi kandidat yang tidak kompeten.

[irp]

Pilkada langsung yang menyuburkan praktik politik transaksional juga telah dirasuki pengaruh para cukong yang bermain di belakang layar. Merekalah yang memberi modal logistik saat pertarungan dan tentu menagih janji balas budi pasca terpilih. Kondisi inilah yang telah membuat demokrasi di tingkat lokal jatuh di tingkat paling rendah. Praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah tidak lepas dari mahalnya biaya politik yang harus dipenuhi setiap kandidat. Terhitung setidaknya ada dua pembiayaan besar yang harus dibayar kandidat, biaya kendaraan politik dan biaya pemenangan politik—jumlahnya bisa mencapai puluhan hingga ratusan miliar.

Berdasarkan data Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) sebanyak 176 pejabat daerah terjerat kasus korupsi sepanjang periode 2004-2022. Rinciannya, terdapat 22 gubernur dan 154 walikota/bupati dan wakil yang juga berurusan dengan KPK. Jumlah tersebut belum termasuk jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang jumlah sekira 310 politikus.

Politik tanpa narasi lingkungan

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: