Cerita Baru Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi Lintas Provinsi di Makassar, Tersangka Siap Disidangkan

Klikhijau.com โ€“ Kasus perdagangan satwa liar dilindungi di Makassar dengan tersangka SJ (47) dan FN (22) memasuki babak baru. Itu setelah penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan pelimpah...

Cerita Baru Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi Lintas Provinsi di  Makassar, Tersangka Siap Disidangkan
Bacakan Artikel

[irp]

"Gakkum KLHK menjalin berbagai kerja sama dengan aparat hukum dan lembaga lainnya seperti Kepolisian, Bea Cukai, TNI-AL, BAKAMLA, Badan Karantina Pertanian, BKSDA, PPATK, serta Kejaksaan. Selain itu, Gakkum KLHK memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol, dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi,โ€ tegas Aswin.

Dalam perkara ini, kedua tersangka SJ (47) dan FN (22) dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf โ€œaโ€ Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Saat ini kedua tersangka dilakukan penitipan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) POLDA Sulawesi Selatan.

[irp]

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: