Cerita Baru Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi Lintas Provinsi di Makassar, Tersangka Siap Disidangkan

Klikhijau.com โ€“ Kasus perdagangan satwa liar dilindungi di Makassar dengan tersangka SJ (47) dan FN (22) memasuki babak baru. Itu setelah penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan pelimpah...

Cerita Baru Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi Lintas Provinsi di  Makassar, Tersangka Siap Disidangkan
Bacakan Artikel

Rincian 56 ekor burung dilindungi tersebut, yakni, 6 ekor jenis burung perkici dora (Trichoglossus ornatus), 1 ย ekor jenis burung kasturi kepala-hitam (Lorius lory), 1 ekor jenis burung tiong emas (Gracula religiosa) dan 2 (dua) ekor jenis burung Unidentified (diduga perkawinan silang antara jenis Lorius lory dan Trichoglossus haematodus) dalam keadaan hidup, serta 46 (empat puluh enam) ekor burung jenis perkici dora (Trichoglossus ornatus) dalam keadaan mati,

Dari hasil proses penyidikan, diketahui bahwa satwa burung tersebut berasal dari Daerah Ampana, Kabupaten Tojo Una Una, Provinsi Sulawesi Tengah dikirim menggunakan mobil wulin tujuan saudara SJ Jl. Kubis, Kelurahan Wajo Baru, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Setelah membeli dan menerima satwa dari Daerah Ampana, Kabupaten Tojo Una Una, Provinsi Sulawesi Tengah, SJย  kemudian menjualnya kembali melalui platform media sosial facebook di grup Hewan Paruh Bengkok.

Setelah ada kecocokan harga lalu pembeli datang menjemput di rumahnya di Jl. Kubis, Kelurahan Wajo Baru, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi.

[irp]

Kejahatan yang sangat merugikan

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun, menerangkan โ€œPerdagangan satwa liar merupakan kejahatan yang sangat merugikan dan termasuk dalam tindak kejahatan yang terorganisir. Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online dalam melakukan transaksinya, sehingga Gakkum KLHK menggunakanย teknologi, seperti Cyber Patrolย untuk memantau perdagangan TSL secara online melalui marketplace maupun sosial mediaโ€.

Sebagai bentuk upaya keseriusan pemerintah dalam melindungi sumber daya alam yang merupakan kekayaan hayati Indonesia, khususnya kejahatan terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: