Cerita Baru Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi Lintas Provinsi di Makassar, Tersangka Siap Disidangkan

Klikhijau.com โ€“ Kasus perdagangan satwa liar dilindungi di Makassar dengan tersangka SJ (47) dan FN (22) memasuki babak baru. Itu setelah penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan pelimpah...

Cerita Baru Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi Lintas Provinsi di  Makassar, Tersangka Siap Disidangkan
Bacakan Artikel

Klikhijau.com โ€“ Kasus perdagangan satwa liar dilindungi di Makassar dengan tersangka SJ (47) dan FN (22) memasuki babak baru. Itu setelah penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan pelimpahan kasus tersebut ย ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk segera menjalani persidangan.

Penangkapan SJ da FN bermula dari informasi masyarakat. Setelah mendapatkan informasi, kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilakukan secara terpadu antara Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa Makassar, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Operasi itu tidak dilakukan sendiri, tetapi ย bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) POLDA Sulawesi Selatan dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan.

Selain mengamankan kedua pelaku saat itu, Jumat 16 Februari 2024 lalu.ย  ย Tim operasi jugaย  mengamankan ย barang bukti berupa 56 ekor burung dilindungi (Baca INI).

[irp]

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: