Berkenalan dengan REDD-PLUS, Sebagai Upaya Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca

Klikhijau.com - Apa itu REDD-PLUS? REDD-Plus atau Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation adalah sebuah mekanisme untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dengan cara memberika...

Berkenalan dengan REDD-PLUS, Sebagai Upaya Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca
Bacakan Artikel

REDD-Plus dirancang untuk dilaksanakan melalui tiga tahapan yaitu implementasi, transformasi dan kontribusi. Implementasi merupakan dasar penting dengan membentuk kelembagaan REDD-Plus di Indonesia, membangun sistem untuk pemantauan, pelaporan dan verifikasi tingkat deforestasi (MRV) dan mekanisme pembayaran.

Selanjutnya yaitu tahapan transformasi, dimana strategi untuk mengatasi sumber utama emisi karbon di dua provinsi percontohan, peningkatan penegakan hukum dan pelaksanaan larangan tebang (moratorium) hutan selama 2 tahun di konsesi-konsesi baru secara nasional akan diuji. Tahapan terakhir adalah kontribusi, dimana dilakukan proses verifikasi penurunan emisi.

[irp posts="3777" name="Pengawasan Itjen KLHK Alami Pergeseran dari Watchdog Jadi Consultancy"]

Result Based Payment

Pembayaran berbasis kinerja atau Result Based Payment adalah mekanisme insentif positif bagi negara-negara berkembang atas upayanya dalam penurunan emisi gas rumah kaca dalam rangka pembangunan berkelanjutan. Dana-dana yang dimaksud berasal dari luar negeri seperti negara Norwegia, Australia, investasi dari perusahaan swasta, atau kombinasi dari keduanya. Indonesia dan Norwegia menandatangani perjanjian bilateral REDD-Plus pada tahun 2010, dan pada tahun ini kembali dilakukan perjanjian antara kedua negara terkait dengan REDD-Plus.

REDD-Plus di Sulawesi

Sulawesi sebagai wilayah sub nasional juga turut serta dalam kegiatna REDD-Plus. Data dari Sistem Registri Nasional Perubahan Iklim menunjukkan bahwa terdapat kegiatan REDD-Plus di Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Sulawesi Tengah.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: