Berkenalan dengan REDD-PLUS, Sebagai Upaya Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca

Klikhijau.com - Apa itu REDD-PLUS? REDD-Plus atau Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation adalah sebuah mekanisme untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dengan cara memberika...

Berkenalan dengan REDD-PLUS, Sebagai Upaya Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca
Bacakan Artikel

Perangkat REDD-PLUS

Dalam REDD-Plus dikenal perangkat pendukung untuk mengimplementasikan REDD-Plus secara efektif dan efisien. Perangkat REDD-Plus yang dimaksud antara lain adalah strategi nasional, Forest Reference Emission Level (FREL), Measuring, Repoting, Verifying (MRV), National Forest Monitoring System (NFMS), instrumen pendanaan, Safeguards dan Sistem Registri Nasional (SRN).

Strategi nasional adalah tuntunan pelaksanaan REDD-Plus dalam upaya penanganan perubahan iklim. FREL adalah acuan tingkat emisi untuk mengukur kinerja negara baik nasional dan sub nasional dalam upaya pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) dalam implementasi REDD-Plus.

[irp posts="3811" name="Drainase Pertanian Berpotensi Jadi Penyebab Karhutla"]

FREL ditetapkan berdasarkan data dan informasi yang mampu menggambarkan tingkat emisi rerata aktivitas REDD+ pada rentang waktu tertentu. Sistem Monitoring Hutan Nasional (Simontana) atau NFMS adalah suatu sistem yang menyediakan data dan informasi sumber daya hutan Indonesia yang transparan, konsisten, sesuai dengan MRV, dan dibangun dari sistem yang sudah tersedia secara fleksibel dan memungkinkan untuk dilakukan perbaikan. Selanjutnya dilakukan MRV atau pengukuran, pelaporan dan verifikasi melalui aplikasi Safeguards REDD-Plus (SIS REDD-Plus) dan Sistem Registri Nasional (SRN).

Lokasi Pelaksanaan REDD-PLUS

REDD-Plus dilaksanakan pada seluruh penutupan lahan yang masuk ke dalam cakupan areal pengukuran REDD-Plus atau lebih dikenal dengan istilah WPK (Wilayah Pengukuran Kinerja). Areal yang diukur selanjutnya dilaporkan dan diverifikasi (MRV) sebagai dasar pembayaran atas upaya pengurangan emisi gas rumah kaca sektor kehutanan.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: