UU Lingkungan Hidup Perlu Harmonisasi Secara Hukum dan Pelaksanaan

Klikhijau.com โ€“ Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara pelaksanaan masih terkendala. Hal tersebut diungkapkan oleh Boy Jerry Even Sembiring M...

UU Lingkungan Hidup Perlu Harmonisasi Secara Hukum dan Pelaksanaan
Bacakan Artikel

Saat ini omnibus law juga telah disuarakan oleh pakar hukum Indonesia seperti Jimly Asshiddiqie.

Suatu Undang-Undang besar yang dibuat menyeluruh di seluruh aspek. Model Omnibus Law relevan untuk mengharmonisasi peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Model ini juga cocok karena banyak aturan-aturan tua yang secara de jure masih berlaku, tapi dalam praktik sudah tidak berlaku.

"Bahkan ada juga yang sudah tidak berlaku lagi tapi banyak orang yang tidak menyadari bahwa dia tidak berlaku lagi," kata Jimly seperti dikutip Tempo.

"Karena itu kita perlu membantu membangun suatu sistem yang bisa menata ulang sistem perundang-undangan di Indonesia," tambahnya.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: