UU Lingkungan Hidup Perlu Harmonisasi Secara Hukum dan Pelaksanaan

Klikhijau.com โ€“ Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara pelaksanaan masih terkendala. Hal tersebut diungkapkan oleh Boy Jerry Even Sembiring M...

UU Lingkungan Hidup Perlu Harmonisasi Secara Hukum dan Pelaksanaan
Bacakan Artikel

Melansir ANTARA, Senin, 21 Oktober 2019, PP yang belum diterbitkan tersebut beberapa terkait penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, baku mutu lingkungan, kriteria baku kerusakan lingkungan, analisis risiko lingkungan hidup, tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dan tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komite II DPD tentang penyusunan hasil pengawasan DPD atas pelaksanaan UU No. 32/2019 tersebut, Boy bersama Leornard Simanjuntak Country Director Greenpeace Indonesia menjadi salah satu narasumber.

Rapat tersebut dipimpin oleh Abdullah Puteh, Wakil Ketua Komite II. Acara digelar untuk mendengarkan aspirasi dan pandangan dari berbagai pemangku kepentingan terkait UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Leonard Simanjuntak sendiri mengkritisi terkait isu deforestasi, bencana iklim, permasalahan sampah, polusi plastik di lautan, pencemaran minyak, pembangkit listrik dan energi terbarukan, serta kualitas udara dan polusi Jakarta.

Model Omnibus Law

Boy juga mengkritik deregulasi penerbitan PP No. 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang memotong banyak ketentuan dan aturan teknis. Proses memang lebih cepat, tapi menyimpang dari ketentuan tata ruang.

โ€œTerjadi deregulasi terhadap sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan untuk mempermudah izin dan ada ancaman pelemahan penegakan hukum pidana lingkungan hidup melalui revisi KUHP," ucapnya.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: