UU Lingkungan Hidup Perlu Harmonisasi Secara Hukum dan Pelaksanaan

Klikhijau.com โ€“ Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara pelaksanaan masih terkendala. Hal tersebut diungkapkan oleh Boy Jerry Even Sembiring M...

UU Lingkungan Hidup Perlu Harmonisasi Secara Hukum dan Pelaksanaan
Bacakan Artikel

Klikhijau.com โ€“ Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara pelaksanaan masih terkendala.

Hal tersebut diungkapkan oleh Boy Jerry Even Sembiring Manajer Kajian Kebijakan Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) saat Rapat Dengar Pendapat Umum Komite II DPD di Gedung B DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Secara muatan cukup baik dan menjadi payung bagi peraturan perundang-undangan lain dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sayangnya, pelaksanaan atau pengoperasiannya terkendala beberapa hal," kata Boy.

Dia menjelaskan, banyak peraturan pelaksana setingkat Peraturan Pemerintah (PP) atau Perundang-undangan (Perpu) lain yang dimandatkan UU No. 32/2009 secara substansi hukum belum diterbitkan pemerintah.

[irp]

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: