Ubah Hutan Lindung jadi Perumahan, Komisaris PT PMB Segera Disidang
Klikhijau.com – Kasus perambahan dan perusakan hutan lindung di Provinsi Kepulaun Riau memasuki babak baru. Pada hari Kamis 18 Juni 2020 lalu, Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (K...
Klikhijau.com – Kasus perambahan dan perusakan hutan lindung di Provinsi Kepulaun Riau memasuki babak baru.
Pada hari Kamis 18 Juni 2020 lalu, Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menyerahkan Z (37) – Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB).
Z merupakan tersangka kasus perambahan dan perusakan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, Kelurahan Batu Besar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kasus perusakan hutan lindung ini berawal dari pengaduan masyarakat. Aduan itu terkait penggunaan secara ilegal kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, di Kota Batam.
[irp]
Penggunaannya dinilai di luar kewajaran, sebab untuk kawasan perumahan. Perusakan kawasan hutan lindung ini mendapat perhatian Komisi IV DPR RI.
Pada bulan Februari 2020 lalu, Ketua Komisi IV DPR, Sudin dan anggota Komisi IV DPR RI bersama Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengecek kondisi lokasi yang dilaporkan.
Saat kunjungan tersebut, ditemukan kegiatan membuka lahan hutan untuk dijadikan kavling perumahan menggunakan alat berat. Di lokasi tersebut kemudian tim menangkap Z.
Setelah itu, kemudian diadakan penindakan, penyidik KLHK mengamankan tersangka dan barang bukti berupa 8 dump truck, 1 buldozer, dan 3 excavator di lokasi.
Setelah ditangkap di Batam, tersangka Z dibawa ke Jakarta dan ditahan di Rutan Kelas 1A, di Salemba, untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kini, kasus Z telah memasuki babak baru, yakni akan segera disidangkan. Penyidik Gakkum KLHK dengan dikawal Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri dan didampingi jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung, menyerahkan tersangka Z dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Batam.
[irp]
“Tersangka Z melanggar Pasal 98 Ayat 1 Jo. Pasal 116 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setelah terbukti dan meyakinkan, kegiatan PT PMB merusak lingkungan kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, untuk dijadikan lahan perumahan,” jelas Yazid Nurhuda Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK.