Menularkan Spirit Hidup Hijau Versi penuh
Berita Lingkungan

Warga Tamalanrea Bertaruh Nyawa Tolak Pembangunan PLTSa di Tengah Pemukiman

Oleh Arman Jaya 10 Aug 2026 05:08 4 menit baca

Klikhijau.com - Eskalasi penolakan terhadap rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, mencapai puncaknya. Lebih dari 300 warga yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menolak Lokasi PLTSa (GERAM PLTSa) memblokir jalur menuju lingkar barat Jalan Ir. Sutami pada Minggu (9/8/2026).

Aksi penutupan jalan utama ini menjadi bentuk protes keras masyarakat dari Kampung Mulabaru, Kampung Tamalalang, dan Perumahan Alamanda. Mereka menuntut Pemerintah Kota Makassar dan pengembang, PT SUS, untuk membatalkan penetapan Tamalanrea sebagai lokasi proyek pengolahan sampah berisiko tinggi yang berdiri tepat di tengah kawasan pemukiman padat penduduk.

Penetapan lokasi industri pengolahan sampah skala besar di kawasan pemukiman dinilai melanggar prinsip dasar perlindungan ruang hidup. Koordinator Aliansi GERAM PLTSa, Ali Akbar, menegaskan bahwa warga siap bertahan dan menolak segala bentuk pemaksaan proyek.

"Kami meminta semua pihak untuk tidak sekali-sekali berpikir bahwa Tamalanrea akan menjadi salah satu pilihan lokasi PSEL. Kami pastikan, jika rencana tersebut tetap dilanjutkan di Tamalanrea, maka kami siap berjuang dan mempertaruhkan nyawa demi mempertahankan ruang hidup kami," ujar Ali Akbar di tengah kerumunan massa aksi.

Secara konstruksi hukum dan kerangka regulasi, tindakan memaksakan proyek industri berisiko tinggi di pemukiman warga berpotensi melanggar hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, proses perencanaan yang tertutup menabrak asas keterbukaan informasi publik yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.

Ancaman dampak kesehatan dan gangguan lingkungan hidup menimpa kelompok rentan di pemukiman tersebut, mulai dari anak-anak, lansia, hingga perempuan yang sehari-hari beraktivitas di radius terdampak. Kepala RW Mulabaru, H. Saleh, menekankan bahwa perjuangan ini murni untuk menyelamatkan daya dukung lingkungan pemukiman.

"Kita tidak sedang memperjuangkan kepentingan pribadi, tetapi sedang mempertahankan lingkungan, kesehatan, dan ruang hidup masyarakat Tamalanrea," tegas H. Saleh saat membakar semangat warga.

Penggalangan dukungan proyek ini juga diwarnai polemik klaim sepihak. Tokoh masyarakat Kampung Mula Baru, Hj. Palle, mempertanyakan angka dukungan 90 persen yang kerap disuarakan pihak-pihak tertentu di ruang tertutup tanpa mekanisme pengukuran yang jelas.

"Dari awal kita aksi, kita akan terus menyuarakan penolakan. Saya ingin menantang pihak yang menyatakan dukungan 90 persen itu. Jangan sembunyi di balik pintu. Mari kita buka secara terang-terangan kepada masyarakat, siapa yang mendukung dan bagaimana angka 90 persen itu diperoleh," lugas Hj. Palle.

Melihat polemik ini dari sudut pandang tata ruang dan lingkungan yang lebih luas, WALHI Sulawesi Selatan menilai terjadi kecerobohan sistemik dalam pemetaan lokasi. Staf WALHI Sulsel, Nurul Fadli Gaffar, menjelaskan bahwa penanganan krisis sampah perkotaan seharusnya memakai pendekatan lintas daerah berbasis kawasan Mamminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa, Takalar), bukan membebankan masalah pada satu titik pemukiman padat.

"Jika pengelolaan sampah berbasis kawasan akan dilakukan, maka tentu Tamalanrea sudah bukan menjadi tempat yang ideal. Rencana tersebut perlu ditinjau kembali secara menyeluruh dan disusun berdasarkan studi kelayakan yang transparan, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Fadli.

Kritik tajam atas minimnya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) juga disuarakan warga terdampak lainnya. Rano dan Dg. Mukhtar, warga Mula Baru, menyatakan bahwa ketertutupan dokumen kajian teknis dan AMDAL merupakan bentuk pembungkaman hak kedaulatan warga atas wilayahnya sendiri. Mereka mendesak Pemkot Makassar membuka seluruh dokumen perencanaan ke publik guna menghentikan potensi konflik sosial yang lebih luas.

Di pihak lain, narasi teknokratis kerap diusung oleh birokrasi dan otoritas pemerintah daerah. Pemerintah Kota Makassar dalam berbagai kesempatan memajukan narasi formalitas bahwa proyek PSEL/PLTSa merupakan Program Strategis Nasional (PSN) yang krusial untuk mengatasi darurat sampah kota serta menciptakan energi bersih. Pihak otoritas menekankan bahwa pemilihan teknologinya telah melalui tahapan kajian administratif dan pelelangan investasi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Namun, klaim formalitas teknokratis di atas meja birokrasi tersebut berbenturan keras dengan realitas di lapangan. Warga menilai jargon efisiensi dan energi bersih tidak boleh dibayar dengan perampasan kualitas hidup serta ancaman kesehatan masyarakat Tamalanrea. Aliansi GERAM PLTSa memastikan bakal terus menggalang konsolidasi massa dan menempuh jalur advokasi hukum hingga penetapan lokasi PLTSa di wilayah mereka resmi dicabut.

Topik terkait
Geram PLTSa Lingkungan Warga Penolakan PSN Pembangkit Listrik Sampah Pemukiman Industri Kesehatan Anak-anak Perempuan AMDAL