HIMAS 2026: Di Tengah Ancaman Perampasan Ruang Hidup, AMAN Sulsel Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Klikhijau.com - Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) 2026 menjadi momentum krusial untuk menagih komitmen negara dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hakiki terhadap masyarakat adat. Di tengah laju eksploitasi sumber daya alam dan maraknya konflik agraria, negara dinilai masih abai dalam menempatkan kedaulatan pengetahuan lokal sebagai benteng pertahanan ekosistem. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pengakuan wilayah adat tidak boleh lagi ditunda demi keberlanjutan lingkungan dan keselamatan warga lokal.
Krisis hukum dan perampasan ruang hidup kini menjadi bayang-bayang kelam yang terus mengancam keberadaan komunitas adat. Banyak wilayah kelola ancestral yang dialihfungsikan secara sepihak untuk kepentingan proyek skala besar tanpa melalui mekanisme persetujuan atas dasar informasi tanpa paksaan (Free, Prior, and Informed Consent/FPIC). Situasi ini merusak rantai kehidupan sosial-ekonomi masyarakat lokal dan secara sistematis mendegradasi kebudayaan yang terikat pada tanah kelahiran mereka.
Kerusakan ekologis yang timbul dari pembukaan lahan tanpa kontrol langsung memukul kelompok rentan, terutama perempuan, lansia, dan anak-anak. Perempuan adat, yang secara historis memegang peran kunci dalam menjaga ketahanan pangan dan mengelola obat-obatan tradisional, kehilangan akses terhadap sumber daya alam kelolaannya. Kondisi ini tidak hanya menghilangkan mata pencaharian, tetapi juga memutus pewarisan pengetahuan lokal antargenerasi yang menjadi pilar identitas komunitas.
Dari konstruksi hukum, pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat bertentangan dengan amanat konstitusi. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, ketidakpastian hukum terus berlarut lantaran belum disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sebagai payung hukum perlindungan yang komprehensif di tingkat nasional.
Ketua Pelaksana Harian AMAN Wilayah Sulawesi Selatan, Tendri Itti, menegaskan bahwa kedaulatan pengetahuan adat adalah kunci utama dalam menentukan tata kelola wilayah dan merawat keseimbangan alam. Pengetahuan tersebut lahir dari proses adaptasi panjang dalam membaca iklim, mengelola hutan, sungai, hingga tanah secara lestari.
"Kedaulatan pengetahuan masyarakat adat bukan sekadar tentang mempertahankan tradisi masa lalu. Tapi ini merupakan kekuatan masyarakat adat dalam menentukan sendiri cara hidup, mengelola wilayah adat, menjaga sumber daya alam, serta merawat hubungan yang harmonis antara manusia, alam, dan seluruh kehidupan di dalamnya," ujar Tendri Itti dalam keterangannya kepada awak media di Makassar, Senin, 10 Agustus 2026.
Ia menambahkan, keterancaman ruang hidup akibat penetapan izin industri dan ekspansi pembangunan unilateral merupakan bentuk kecerobohan sistemik. Bagi masyarakat adat, alam bukan sekadar komoditas ekonomi yang dapat dieksploitasi porsi demi porsi, melainkan identitas dan ruang hidup yang menentukan masa depan generasi mendatang.
"Hingga saat ini masih banyak masyarakat adat yang menghadapi berbagai tantangan, seperti penguasaan wilayah adat tanpa persetujuan yang bermakna, perampasan ruang hidup, kerusakan lingkungan, konflik sumber daya alam, serta kebijakan pembangunan yang belum sepenuhnya menghormati hak-hak masyarakat adat. Sahkan Undang-Undang Masyarakat Adat sekarang juga," tegas Tendri.
Di sisi lain, narasi formalitas dari pihak otoritas dan birokrasi kerap mengklaim bahwa berbagai izin investasi serta proyek pembangunan daerah dilakukan demi percepatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Otoritas pemerintah berulang kali berdalih bahwa pendekatan pembangunan telah menyerap aspirasi publik melalui prosedur administratif yang berlaku.
Namun, klaim teknokratis tersebut berbenturan keras dengan realitas di lapangan. Di mana pengabaian atas suara masyarakat lokal, penggusuran ruang hidup, serta minimnya pengakuan sah atas tanah adat menunjukkan jurang pemisah yang lebar antara retorika regulasi pemerintah dan pemenuhan hak-hak asasi warga di tingkat tapak.