Kedaulatan Pengetahuan Adat: Jantung Kehidupan, Penjaga Bumi
Klikhijau.com - Di bawah kanopi hutan yang rimbun, di tepi sungai yang mengalir jernih, atau di garis pantai yang memeluk laut biru, masyarakat adat telah lama hidup dalam harmoni yang mendalam dengan alam. Mereka bukan hanya penghuni, melainkan penjaga dan perawat sejati. Setiap lekuk lanskap, setiap musim yang berganti, setiap denyut kehidupan di dalamnya, adalah bagian dari narasi panjang yang membentuk pengetahuan mereka. Pengetahuan ini, yang diwariskan lintas generasi, kini semakin relevan sebagai kompas di tengah pusaran krisis iklim dan lingkungan global.
Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) 2026 menjadi momentum krusial untuk kembali mengingatkan kita semua: negara, pemerintah, dan masyarakat luas, tentang urgensi mengakui, menghormati, dan memperkuat keberadaan masyarakat adat.
Bersamanya, turut diakui pula seluruh pengetahuan, nilai, tradisi, serta praktik kehidupan yang telah mereka jaga dengan teguh. Tendri Itti, Ketua Pelaksana Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Sulawesi Selatan, dengan lugas menegaskan esensi ini.
“Kedaulatan pengetahuan masyarakat adat melampaui sekadar mempertahankan tradisi masa lalu,” ujar Tendri.
“Ini adalah kekuatan inheren masyarakat adat dalam menentukan sendiri cara hidup mereka, mengelola wilayah adat secara mandiri, menjaga sumber daya alam, serta merawat jalinan yang harmonis antara manusia, alam, dan seluruh kehidupan di dalamnya," sambungnya. Pernyataan ini membuka mata kita pada sebuah paradigma bahwa masyarakat adat bukan objek pembangunan, melainkan subjek utama yang memegang kunci keberlanjutan.
Selama berabad-abad, masyarakat adat telah membangun sistem pengetahuan yang lahir dari pengalaman panjang dalam membaca dan berinteraksi dengan alam. Mereka adalah para ilmuwan empiris yang tak tertulis, dengan laboratorium hidup berupa hutan, sungai, tanah, dan lautan. Pengetahuan tentang siklus musim, potensi tanaman obat, cara mengelola pangan lokal, hingga tata kelola wilayah adat yang berkelanjutan, merupakan aset tak ternilai. Terbukti, kearifan ini menjadi pilar utama dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan menghadapi berbagai perubahan lingkungan yang kerap tak terduga.
Bagi masyarakat adat, alam adalah ruang hidup, sumber pangan, identitas, kebudayaan, bahkan warisan suci bagi generasi penerus. Perspektif ini menempatkan perlindungan wilayah adat sebagai upaya esensial untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan kehidupan manusia secara holistik. Ketika hutan adat terjaga, maka air bersih mengalir, keanekaragaman hayati lestari, dan udara bersih tetap kita hirup.
Namun, jalan yang dilalui masyarakat adat tidak selalu mulus. Banyak dari mereka masih harus berhadapan dengan berbagai tantangan berat. Penguasaan wilayah adat tanpa persetujuan yang bermakna, perampasan ruang hidup, kerusakan lingkungan akibat aktivitas eksploitatif, konflik sumber daya alam, serta kebijakan pembangunan yang kerap abai terhadap hak-hak mereka, adalah kenyataan pahit yang terus terjadi. Di tengah gelombang tantangan ini, suara mereka harus didengar, dan kedaulatan pengetahuan mereka perlu ditempatkan sebagai fondasi penting dalam pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Kedaulatan pengetahuan masyarakat adat menuntut penghormatan, perlindungan, dan pengembangan. Pengetahuan ini tidak boleh begitu saja diambil atau dimanfaatkan secara sepihak, apalagi tanpa pengakuan dan persetujuan dari masyarakat adat sebagai pemilik asli. Ini bukan hanya masalah etika, tetapi juga tentang keadilan dan hak asasi manusia.
Mensejahterakan masyarakat adat bukan berarti menyeragamkan mereka atau menghilangkan identitas dan kebudayaan yang telah lama mereka pegang teguh. Sebaliknya, kesejahteraan harus dibangun dengan memperkuat hak-hak mereka atas wilayah adat, sumber penghidupan tradisional, pangan lokal yang sehat, akses pendidikan dan kesehatan yang relevan, serta kemampuan mereka untuk menentukan masa depan mereka sendiri. Ini adalah fondasi kemandirian dan keberlanjutan yang sejati.
Merawat kehidupan berarti merawat manusia, bumi, dan alam secara simultan. Dalam komunitas adat, perempuan, pemuda, anak-anak, dan seluruh anggota memiliki peran krusial dalam menjaga serta meneruskan pengetahuan lokal. Oleh karena itu, penguatan pewarisan pengetahuan antargenerasi menjadi sangat penting agar nilai-nilai kearifan lokal tidak luntur di tengah derasnya arus perubahan zaman. Dari cerita pengantar tidur hingga praktik di ladang, pengetahuan ini terus mengalir, membentuk identitas dan ketahanan komunitas.
HIMAS 2026 adalah pengingat bahwa masa depan bumi tidak dapat dipisahkan dari keberadaan masyarakat adat. Ketika wilayah adat terlindungi, hutan dijaga, sumber air dirawat, pangan lokal dikembangkan, dan pengetahuan adat dihormati, sesungguhnya kita sedang menjaga masa depan kehidupan bersama. Ini adalah investasi jangka panjang bagi seluruh umat manusia. Mengakui hak-hak mereka adalah bagian dari menjaga kelestarian planet ini.
Sudah saatnya kita bersama menjadikan kedaulatan pengetahuan masyarakat adat sebagai kekuatan nyata untuk menjaga bumi, membangun kesejahteraan yang adil, dan merawat kehidupan dengan penuh tanggung jawab. Dorongan untuk mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat tidak lain adalah langkah konkret menuju pengakuan yang lebih kuat, memberikan payung hukum bagi perlindungan dan pemberdayaan mereka. Dengan begitu, kita tidak hanya merayakan masa lalu, tetapi juga merajut masa depan yang lebih hijau, adil, dan berkelanjutan.